Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sapta Darma Bukan Aliran Sesat

Kompas.com - 14/10/2008, 20:39 WIB

YOGYAKARTA, SELASA--Sapta Darma, salah satu ajaran kerohanian yang sudah berdiri puluhan tahun di Indonesia sudah terdaftar resmi sehingga tidak bisa digolongkan aliran sesat. Namun diakui ajaran ini belum dikenal luas oleh masyarakat. Akibatnya muncul kesalahpahaman yang tidak perlu.

Salah satunya, yang baru saja terjadi adalah penyerangan sanggar-tempat ibadah-Sapta Darma di Pereng Kembang Balecatur, Gamping, Sleman, Sabtu malam lalu oleh Front Pembela Islam. Saat itu, anggota FPI memecah sejumlah perabotan dan menurunkan simbol ajaran tersebut.

Bahkan seorang warga penganut Sapta Darma sempat dipukul wajahnya. Kejadian di Sleman tersebut, hanya satu dari beberapa tindak anarkis yang dialami Sapta Darma. K ejadian seperti ini menunjukkan masih banyak salah paham terhadap Sapta Darma.

Demikian disampaikan Pengurus Persatuan Warga Sapta Darma (Persada) Pusat Naen Soeryono, Staf Tuntunan Agung Kerohanian Persada Pusat Moesodo, kepada wartawan, Selasa (14/10) di sanggar Sapta Darma, di Surokarsan, Yogyakarta.

Naen mengatakan, ajaran Sapta Darma murni dan bukan sempalan agama lain. Ajaran yang awalnya diterima oleh Hardjosapuro (dari wahyu Allah) tahun 1952 lalu di Kediri, Jawa Timur ini, sudah lama terdaftar resmi di Departemen Dalam Negeri.

Sapta Darma sudah berdiri 56 tahun lalu, dan sudah terdaftar resmi di Depdagri. Kami sudah dikenal lama. Kalau memang kegiatan kami merugikan, sudah sejak dulu Sapta Darma dibubarkan, ujar Moesodo.

Terhadap penyerangan FPI ke sanggar Sapta Darma itu, Persada Pusat sudah melayangkan surat ke pemerintah melalui Direktorat Penghayat Kepercayaan. Isi surat tersebut ialah meminta perlindungan hukum.

Hanya itu langkah kami. Urusan pidana kami serahkan ke polisi. Sedangkan untuk introspeksi ke dalam, kami akan lebih mawas diri, ujar Nae n. Persada juga berharap bisa bersilaturahmi dengan FPI jika dimediasi polisi.

Dalam kesempatan itu, dua warga penganut Sapta Darma menunjukkan sujud, aktivitas ibadah yang dipermasalahkan FPI sebagai tatacara salat yang salah. Sujud bukanlah salat. Posis i sujud adalah duduk bersila dan bersedakep menghadap arah timur.

Keduanya mengucapkan Allah Hyang Maha Agung, Allah yang Maha Rokhim, Allah yang Maha Adil . Selanjutnya merek a membungkukkan badan tiga kali. Sujud dilakukan minimal sehari sekali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com