Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dubes Sudrajat Dukung Penyidikan Kejagung

Kompas.com - 11/10/2008, 15:36 WIB

BEIJING, SABTU - Dubes RI untuk China, Sudrajat mendukung upaya Kejagung menyidik pungutan biaya kawat kepada pemohon visa, paspor, serta Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) apabila memang mengindikasikan peyimpangan di KBRI Beijing. "Kita mendukung upaya yang dilakukan Kejagung jika memang ada ditemukan penyimpangan," kata Sudrajat di Beijing, Sabtu (11/10).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy, Jumat (10/10) di Jakarta mengatakan Kejagung sedang menyidik kasus pungutan biaya kawat kepada pemohon visa, paspor, dan SPLP di Kedubes RI di China. "Hasil dari pungutan itu tidak dimasukkan ke kas negara sebagai Penerimaan Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan antara lain digunakan untuk keperluan oknum Kedubes RI di China dan oknum-oknum lainnya," kata Marwan Effendy.

Pungutan dari Mei 2000 sampai Oktober 2004 terkumpul pemasukan dari penerimaan biaya kawat itu sebesar 10.275.684,85 yuan dan 9.613 dollar AS. Pungutan biaya kawat itu berdasarkan surat Kepala Perwakilan RI untuk Republik Rakyat China (RRC) di Beijing Nomor 280/KEP/IX/1999 tentang tarif keimigrasian 24 September 1999.

Sudrajat mengatakan satu hal yang perlu ditegaskan dalam kasus ini adalah adanya indikasi penyimpangan itu dilakukan dari Mei 2000 sampai Oktober 2004. Sementara Sudrajat bertugas di KBRI Beijing mulai Januari 2006 hingga sekarang. "Satu hal yang perlu saya tegaskan di sini adalah kasus itu bukan terjadi pada saat saya bertugas di sini, tapi sebelumnya," ujarnya berkali-kali.

Sudrajat mengatakan, memang pada saat itu ada ketentuan yang berlaku bahwa untuk biaya kawat pembuatan visa, paspor dan SPLP sebesar 55 yuan atau 7 dollar AS per pemohon dan seharusnya masuk ke kas KBRI Beijing.

Sesuai dengan ketentuan, lanjut Sudrajat, uang kawat yang dipungut dari pemohon pembuatan visa, paspor dan SPLP untuk sementara masuk ke dalam kas KBRI Beijing dan selanjutnya harus disetor ke kas negara sebagai PNBP.

Hal yang terjadi saat itu adalah uang pungutan resmi kawat dari para pemohon urusan keimigrasian tersebut ternyata ada sebagian yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya dan ada pihak di KBRI Beijing yang menggunakan uang itu. "Jadi memang masalahnya adalah ada uang dari hasil pungutan biaya kawat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Itu yang sekarang menjadi penyidikan oleh Kejagung," kata Sudrajat.

Ia menegaskan pula bahwa surat yang dikeluarkan Kepala Perwakilan RI untuk China Nomor 280/1999 tersebut adalah sah dan ada payung hukum yang lebih tinggi sebagai dasar pungutan biaya kawat saat itu. "Sekali lagi saya tegaskan bahwa yang disidik Kejagung adalah uang hasil pungutan biaya kawat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan bukan mempermasalahkan surat yang dikeluarkan Kepala Perwakilan RI di China serta bukan terjadi saat saya menjabat Dubes," tegas Sudrajat.

Sudrajat menambahkan kasus itu terungkap setelah pihak Inspektorat Jenderal (Itjen) Deplu melakukan pemeriksaan keuangan di KBRI Beijing dan bukan merupakan pengaduan dari pihak manapun juga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com