JAKARTA, JUMAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua mantan Duta Besar RI untuk China sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan biaya kawat di Kedubes RI di China tahun 2000-2004. Akibat perbuatan dua mantan Dubes ini, negara dirugikan sebesar 10.275.684 Yuan dan 9.163 dollar AS atau setara Rp 10 miliar.
"Dua tersangka sudah kita tetapkan dalam kasus Kedubes RI di China," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Jakarta, Jumat (10/10).
Kendati telah menetapkan tersangkanya, Marwan mengelak menyebutkan dua nama mantan Dubes tersebut. "Ini masih penyidikan, kita belum bisa sebutnya identitasnya, " lanjut Marwan.
Sumber Persda Network, kedua tersangka tersebut adalah dua mantan Dubes RI di China periode 2000-2004. Lebih lanjut Marwan menjelaskan, Kejagung belum memeriksa kedua tersangka tersebut. "Kita masih terus lakukan penyidikan," ujar Marwan. Menurut Marwan, kedua tersangka tersebut paling banyak menikmati hasil korupsi.
Pada bulan Mei 2000-Oktober 2004, Kedubes RI di China telah melakukan pemungutan biaya kawat sebesar 55 Yuan atau 7 dollar per pemohon visa, paspor dan surat perjalanan laksana paspor (SPLP). Hasil pungutan tersebut tidak dimasukkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), melainkan digunakan untuk keperluan oknum di Kedubes RI di China.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.