Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Asian Agri Harus Cantumkan Kerugian Negara

Kompas.com - 07/10/2008, 00:07 WIB

JAKARTA, SENIN - Perhitungan kerugian keuangan negara merupakan hal pokok yang harus disebutkan dalam berkas perkara dugaan penggelapan pajak di tubuh Asian Agri Grup. Pasalnya, kerugian negara itulah yang harus dibuktikan dalam sidang perkara penggelapan pajak itu.

"Kalau dikatakan orang tidak melaporkan surat kewajiban pajak secara benar, kita harus buktikan. Besarnya berapa, sehingga kerugian negara sekian. Kan kita perkarakan itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di Jakarta, Senin (6/10).  

Beberapa waktu lalu, penyidik Direktorat Jenderal Pajak mengembalikan berkas-berkas barang bukti yang disita dari Asian Agri Grup, untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, berkas-berkas barang bukti itu disita lagi. Setelah penyitaan itu, penyidik Ditjen Pajak belum juga menyerahkan berkas penyidikan tersangka penggelapan pajak Asian Agri Grup kepada Kejaksaan Agung.

Berkas tersebut pernah diserahkan, namun dikembalikan jaksa dengan catatan, agar dilengkapi dengan perhitungan kerugian negara. "Kita beri waktu untuk menyerahkan kembali berkas perkara. Disertai hitungan kerugian negara. Yang katanya kerugian negara triliunan rupiah itu, bisa tidak dibuktikan," kata Ritonga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com