JAKARTA, RABU - Mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, akan jalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ini berarti selangkah lagi, Burhanuddin akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Hari ini sidangnya Burhanuddin pukul 09.00 dengan agenda pemeriksaan terdakwa," ujar Penasihat Hukum Burhanuddin, M Assegaf, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/9).
Menurut Assegaf, Burhanuddin dalam kondisi fit untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Walaupun pada Selasa (23/9) sempat dicecar majelis hakim saat bersaksi dalam sidang perkara aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan terdakwa Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak.(BOB)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.