Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pornografi Bentuk Totalitarianisme Negara

Kompas.com - 22/09/2008, 21:15 WIB

Dosen FISIP Universitas Airlangga, Liestianingsih mengatakan, selain tidak adanya batas antara ruang hukum publik dan privat, RUU Pornografi bersifat kabur (tidak pasti) sehingga berpotensi multitafsir. Liestianingsih mencontohkan, pasal 1 angka 1 mengungkapkan ...membangkitkan hasrat seksual. "Ungkapan ini jelas bertentangan dengan asas lex certa dimana hukum haruslah bersifat tegas," katanya.

Proses penyusunan RUU Pornografi dinilai mengabaikan unsur-unsur sosiologis. Hal ini terlihat dari banyaknya pertentangan dan argumen yang muncul dari berbagai kelompok masyarakat.

Dengan demikian, RUU pornografi mengabaikan kultur hukum sebagai salah satu elemen dasar sistem hukum. Hukum merupakan hasil dari nilai-nilai hidup yang berkembang secara plural di ma syarakat. "Jika dilakukan penyeragaman standar nilai, maka hal tersebut merupakan bentuk penindasan baik oleh negara maupun sekelompok orang kepada kelompok lainnya," ucap Liestianingsih.

Sebagai salah satu produk hukum, RUU Pornografi juga dinilai inkonstitusional, khususnya dalam bab II pasal 4 hingga 14, antara lain Pasal 28 E ayat 2 UUD 1945, Pasal 28 F UUD 1945, Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945, Pasal 28 I ayat 3 UUD 1945, dan Pasal 28 J ayat 1 UUD 1945. Padahal, dalam hukum berlaku asas perundang-undangan yang berbunyi lex superior derogat legi inferior atau suatu peraturan perundang-udangan harus mendasarkan diri dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

"Materi dari RUU ini jelas-jelas inkonstitusional. Jika RUU ini benar-benar disahkan, kami akan mengajukan gugatan banding ke tingkat Mahkamah Konstitusi," tegas Liestianingsih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com