Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pornografi Bentuk Totalitarianisme Negara

Kompas.com - 22/09/2008, 21:15 WIB

SURABAYA, SENIN - Serikat Dosen Progresif Universitas Airlangga menyatakan penolakan atas rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi. Alasannya, RUU Pornografi merupakan salah satu bentuk praktik totalitarianisme negara terhadap warga negaranya.

Demikian gagasan yang mengemuka dalam seruan Serikat Dosen Progresif Universitas Airlangga, Senin (22/9) di Kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Surabaya.

Koordinator Bidang Hukum Serikat Dosen Progresif Universitas Airlangga, Jeoni Arianto mengatakan, invervensi negara dalam mengontrol persoalan moralitas kehidupan personal warga negara dapat menjebak negara untuk mempraktikkan politik totalitarianisme.

RUU Pornografi melihat perempuan dan anak-anak sebagai pelaku tindakan pornografi yang dapat terkena jeratan hukum. "Perspektif ini justru menghilangkan konteks persoalan yang sebenarnya menempatkan perempuan dan ana k-anak sebagai korban dari obyek eksploitasi yang dilakukan sistem kapitalisme," ujar Jeoni.

Dengan sudut pandang hukum seperti ini, maka pengesahan RUU pornografi akan menempatkan perempuan dan anak-anak sebagai korban yang kedua kalinya. Mereka menjadi korban dari praktik pemerasan sistem kapitalisme sekaligus korban tindakan represi negara.

Selain mendiskreditkan perempuan dan anak-anak, RUU pornografi secara sistematik juga bertentangan dengan landasan kebhinekaan karena mendiskriminasikan pertunjukan dan seni budaya tertentu dalam kategori seksualitas dan pornografi.

"RUU Pornografi bertujuan sebagai pembinaan moral masyarakat. Di dalamnya jelas ada usaha standardisasi moral masyarakat, padahal moral merupakan bentuk nilai budaya yang sangat beragam dan patokannya tidak bisa disamaratakan begitu saja," ujar Koordinator Bidang Umum Serikat Dosen Progresif Universitas Airlangga, Joko Susanto.

Cacat hukum  

Dari sudut pandang hukum, Serikat Dosen Progresif Universitas Airlangga menilai RUU Pornografi mengandung permasalahan yang serius. RUU tersebut telah menabrak batas antara ruang hukum publik dan ruang hukum privat. Hal ini tercermin dari penggebirian hak-hak individu warga yang seharusnya dilindungi oleh negara sendiri.

"Seharusnya persoalan yang diatur RUU ini adalah masalah yang benar-benar mengancam kepentingan publik, seperti komersialisasi dan eksploitasi seks pada perempuan dan anak, penyalahgunaan materi pornografi yang tak bertanggung jawab, atau penggunaan materi seksualitas di ruang publik," tambah Joeni.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com