JAKARTA, SABTU - Pembahasan RUU Pornografi sudah berlangsung sejak tahun 1997 lalu. Bisa dibilang, pembahasan RUU ini paling alot diantara pembahasan RUU lainnya. Pro kontra menyeruak sejak RUU yang semula bernama RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi ini dibahas.
Lamanya waktu pembahasan, dikatakan Asisten Deputi Urusan Sosial Budaya dan Lingkungan Kementerian PP, Sofinas Z. Asaari, cukup melelahkan. Oleh karena itu, ia berharap agar RUU ini segera disahkan. "Ya kalau sudah terlalu lelah dan capek, segera saja disahkan," kata Safinas di Jakarta, Sabtu (20/9).
Safinas mempersilakan elemen-elemen masyarakat yang tidak setuju dengan pengesahan RUU tersebut untuk melakukan upaya konstitusional dengan mengajukan judicial review.
Anggota Pansus RUU Pornografi Mustafa Kamal juga berpendapat sama. Waktu pembahasan yang bertahun-tahun menurutnya sudah terlalu lama. "Sebenarnya bukan masalah mendesak atau tidak mendesak. RUU ini sudah lebih dari 10 tahun dibahas dan sudah mencapai tingkat kematangan tertentu," kata dia.
Saat ditanya, apakah ada target waktu dari DPR untuk segera mengesahkan RUU Pornografi, Mustafa menjawab tak ada target. Akan tetapi, ia mengatakan, semakin cepat disahkan akan semakin baik. "Kalau kita mundur sedikit, sudah masuk masa kampanye Pemilu 2009," ujarnya.
Kepada para pihak yang masih menyatakan penolakan, pansus membuka ruang untuk memberikan masukan guna menyempurnakan subtansi RUU. Hingga saat ini, masih dilakukan pembahasan atas masukan yang diperoleh dari hasil uji sahih yang dilakukan di 4 provinsi yaitu Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku dan DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.