Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelesaian RUU Pornografi Alami

Kompas.com - 19/09/2008, 08:15 WIB

JAKARTA, JUMAT — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pornografi akan mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat. Karena itu, penyelesaian pembahasan RUU yang sudah hampir rampung ini akan dilakukan secara alami, tanpa tenggat yang mengikat.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Pansus RUU Pornografi Yoyoh Yusroh seusai Rapat Panitia Kerja RUU Pornografi DPR dengan pemerintah, Kamis (18/9). Dari uji materi terakhir di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku, dan DKI Jakarta, persoalan yang masih mengganjal adalah Pasal 14 RUU Pornografi tentang pengecualian.

Pasal 14 RUU Pornografi menyebutkan, Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: a. seni dan budaya; b. adat istiadat; dan c. ritual tradisional.

Kelompok yang meminta penghapusan pasal ini beranggapan pasal ini akan membuat bias pasal-pasal lainnya. Sedangkan kelompok yang menginginkan pasal ini tetap ada berpandangan pasal itu untuk melindungi adat istiadat dan ritual yang sudah hidup dalam masyarakat.

Yoyoh membantah jika hasil Panja RUU Pornografi akan ditandatangani kemarin dan diajukan ke sidang paripurna pada 23 September mendatang. Sejumlah tahapan pembahasan masih harus dilakukan, di antaranya rapat kerja dengan menteri terkait. Setelah itu, RUU baru dapat diajukan ke Badan Musyawarah DPR dan rapat paripurna.

Menyikapi adanya penolakan dari berbagai kelompok masyarakat di beberapa provinsi, Yoyoh menegaskan pro-kontra dalam setiap pembahasan RUU adalah wajar.

Meskipun ada UU lain yang telah mengatur persoalan pornografi, Yoyoh menilai RUU pornografi ini bersifat lex specialis atau khusus. RUU ini memberi penegasan terhadap UU lain yang mengatur pornografi secara terpisah-pisah dan memberikan sanksi yang lebih berat.

Anggota Panja RUU Pornografi dari F-PKB, Badriyah Fayumi, secara terpisah mengatakan, rapat panja selama dua jam akhirnya memutuskan membahas kembali hasil uji publik RUU itu di dalam rapat panja pada tanggal 23 dan 24 September. ”Masih banyak isi RUU yang perlu diperbaiki,” kata Badriyah.

Wakil Ketua Komnas HAM Hesti Armiwulan menilai, belum ada alasan mendesak untuk meletakkan pornografi dalam ketentuan khusus atau lex specialis. ”Tidak perlu buru-buru, cukup KUHP. Apalagi dalam rancangan tersebut substansinya masih multiinterpretasi,” katanya.

Jika terlalu besar ruang bagi multiinterpretasi, dikhawatirkan akan timbul penyelewengan yang dapat mencederai pemenuhan hak warga negara yang dijamin dalam konstitusi.

Dewan Kesenian Surakarta mengeluarkan pernyataan menolak RUU ini dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945 dan telah memancing kontroversi luas. (MZW/NMP/JOS/ASA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com