JAKARTA, JUMAT — Rizal Ramli, Ketua Umum Komite Bangkit Indonesia, belum ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam perkara demonstrasi anarki menentang kenaikan harga BBM. Status hukum Rizal sejauh ini masih sebagai saksi terhadap tersangka Ferry Yuliantono selaku Sekretaris Jenderal Komite Bangkit Indonesia.
Hal itu ditegaskan Direktur I Keamanan Negara dan Transnasional Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, Kamis (18/9). ”Siapa bilang sudah tersangka? Kan jumpa pers kemarin saya katakan proses terhadap dia menunggu proses Ferry tuntas,” ujar Badrodin.
Sejumlah media kemarin memberitakan Menteri Koordinator Perekonomian pada era pemerintahan Abdurrahman Wahid itu akan dipanggil polisi sebagai tersangka.
Rabu lalu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Badrodin mengumumkan berkas perkara Ferry telah selesai dan dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Badrodin mengungkapkan, polisi sudah cukup mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rizal sebagai tersangka.
Ferry dan Rizal dikaitkan polisi dengan demonstrasi menentang kenaikan harga BBM pada Mei-Juni 2008. Demonstrasi berujung anarki pada 24 Juni 2008. Saat ditanya wartawan apakah surat penetapan Rizal sebagai tersangka sudah diterbitkan, Badrodin menjawab, surat penetapan resmi tersangka belum keluar (Kompas, 17/9).
Seusai jumpa pers, saat ditanya wartawan apakah Rizal akan dipanggil sebagai tersangka, Badrodin hanya tersenyum. Rizal, lanjut Badrodin, diindikasi sudah dapat terjerat Pasal 55, 56, 160 KUHP dalam perkara demonstrasi anarki tersebut.
Rizal saat dihubungi mengatakan, hingga kini belum ada surat pemanggilan pemeriksaan untuknya sebagai tersangka. Rizal dua kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferry. Pemeriksaan Rizal dilakukan pada 19 Agustus dan 21 Agustus 2008.
Pengacara Rizal, Sugeng Teguh Santoso, menyayangkan persoalan perbedaan pendapat tidak diselesaikan secara politik, tetapi dengan upaya hukum untuk menjustifikasi kriminalisasi perbedaan pendapat. ”Pemerintah seharusnya berjiwa besar menerima perbedaan pendapat, tidak berlebihan seperti ini,” katanya.
Secara terpisah, Komite Bangkit Indonesia diwakili Adhie Massardi, Kamis, mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Mereka mengadukan sikap polisi yang dinilai melakukan pembunuhan karakter terhadap Rizal Ramli.
Isu-isu terkait dengan rencana penangkapan Rizal oleh polisi merupakan tindakan pembungkaman terhadap sikap kritis Rizal. Sikap polisi itu dikhawatirkan menjadi ancaman bagi demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, khususnya hak untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi. (SF/JOS)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.