Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulut Minta Pengecualiaan Penerapan UU Pornografi

Kompas.com - 18/09/2008, 06:08 WIB

MANADO, RABU- Wakil Gubernur Sulawesi Utara Freddy Sualang berharap Undang Undang Pornografi tidak buru-buru disahkan oleh DPR, mengingat keberadaan undang-undang itu telah menjadi polemik serius di masyarakat yang dampaknya dapat memecahkan persatuan dan kesatuan bangsa. 

Sualang di Manado, Rabu (17/9), mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulut telah didesak oleh sejumlah pemangku masyarakat di Sulawesi Utara untuk menolak pengesahan undang-undang pornografi.

“Saya dapat banyak SMS dan telepon yang meminta Sulut menolak undang-undang itu. Masyarakat kami sangat menghormati perempuan, sehingga tidak ada disparitas jender,” katanya. Ia menilai,  UU Pornografi mengerdilkan peran perempuan di daerahnya.
  
Menurut Sualang, sikap pemerintah provinsi masih akan didiskusikan dengan kalangan DPRD provinsi untuk kemudian menjadi sikap resmi. Akan tetapi sebagian anggota DPRD Provinsi Sulut mendukung pernyataan Sualang.
 
Demarkasi penerapan

Frangky Wongkar, anggota DPRD Sulut mengatakan UU Pornografi telah mengecilkan ruang lingkup perempuan serta masyarakat secara umum. Oleh karena itu apabila UU itu disahkan maka perlu demarkasi wilayah penerapan, dengan mengecualikan Sulawesi Utara, Papua dan Bali.  “Jadi perlu ada pengecualiaan, demarkasi penerapan,” katanya. 

Anggota Komisi I DPR Jeffrey Johanes Massie  mengajak masyarakat sama-sama menolak keberadaan Undang-undang itu. Menurut Massie undang-undang itu menunjukkan dominasi negara terhadap kehidupan rakyatnya. “Pemprov Sulut menunjukkan sikap penolakan terhadap pengesahan undang-undang tersebut,” katanya.

Reaksi keras disuarakan oleh Koordinator Swara Parampuang Sulawesi Utara Lily Djenaan yang meminta DPR membatalkan undang-undang itu. Ia menilai definisi pornografi berada pada ruang abu-abu.

“Kedua, pemaksaan penyeragaman budaya bangsa yang justru ditolak oleh kalangan jender daerah ini. Kami meminta DPR meninjau kembali pengesahan undang-undang tersebut,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com