Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meneg PP Uji Publik RUU tentang Pornografi

Kompas.com - 17/09/2008, 20:15 WIB

 

JAKARTA, RABU- Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, bekerja sama dengan Panitia Kerja RUU tentang Pornografi, menggelar acara Uji Publik RUU tentang Pornografi.

Menurut Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, uji publik yang berlangsung Rabu (17/9) di kantor Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan ini bertujuan untuk menampung aspirasi dan pandangan masyarakat mengenai RUU tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Panitia Kerja Yoyoh Yusroh. "Tim Panja hendak menampung pandangan untuk menyempurnakan RUU tentang Pornografi. Silakan masyarakat mengkritisi dan menguji kesahihan dan substansinya," tuturnya.

Turut hadir dalam uji publik tersebut adalah Ketua Panja RUU tentang Pornografi Balkan Kaplale beserta anggotanya yang terdiri dari Irsyad Sudiro, Badriyah Fayumi, Abdul Hamid Wahid, Azlaini Agus, Hakim S Pohan, dan Anwar Arifin. Selain itu, uji publik tersebut juga dihadiri berbagai pejabat pemerintahan, lembaga swadaya masyarakat, dan akademisi.

Iwan Alfarak dari Gerakan Jangan Bugil di Kamera mengatakan perlunya ada komisi khusus penegakan pornografi. "Jika tidak ada komisi khusus, hal ini sama dengan mengalihkan KUHP dengan tambahan pidana saja," tuturnya.

Ia juga mengomentari perihal orang dewasa yang boleh mengakses pornografi secara privat. "Hal ini tidak menutup kemungkinan adanya kebocoran, sehingga anak-anak dapat mengaksesnya," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Kongres Wanita Indonesia Linda Agum Gumelar mengatakan bahwa pornografi harus didefinisikan secara jelas. Linda juga menyarankan agar RUU tentang Pornografi lebih memperhatikan anak-anak, karena di dalam RUU tersebut hanya ada tiga pasal yang melindungi anak.

Di dalam Bab II Pasal 4 mengenai larangan dan pembatasan, belum dicantumkan kepentingan anak-anak. "Yang dicantumkan hanya kata setiap orang," tuturnya.   

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com