JAKARTA, RABU - Ketua Umum Komite Bangkit Indonesia (KBI) yang juga mantan Menteri Perekonomian, Rizal Ramli, menyayangkan tindakan pemerintah dan aparat kepolisian yang akan menjadikan dirinya sebagai tersangka, dalam kasus unjuk rasa yang berakhir anarkis di Jakarta, menjelang kenaikan bahan bakar minyak Mei - Juni 2008.
Menurut Rizal, upaya penahanan dirinya tentang penghasutan adalah sebuah rekayasa politik. "Ini adalah rekayasa politik yang dilakukan oleh presiden, karena memang hanya kami yang berani mengungkap tirai kebobrokan di negara ini," ucap Rizal di Jakarta, Rabu (17/9) petang.
Rizal melanjutkan, seharusnya yang menjadi tersangka itu merupakan para demonstran yang membakar dan merusak mobil dalam aksi anarkis tersebut. "Bukannya saya yang lantas jadi tersangka, tapi saya akui bahwa Direktur I Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Polisi Badrodin Haiti memang sudah lama ingin menahan saya," lanjutnya.
Dalam penjelasan polisi, pemanggilan terhadap Rizal Ramli akan dilakukan setelah berkas tersangka Ferry Joko Yuliantono, Sekertaris Jenderal KBI, selesai diproses. Dengan pasal yang akan dikenakan oleh polisi berupa pasal 160 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang penghasutan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.