JAKARTA, RABU - Mantan Menteri Perekonomian yang juga Ketua Umum Komite Bangkit Indonesia (KBI) Rizal Ramli akan menjadi tersangka dalam kasus unjuk rasa yang berakhir anarkis di Jakarta menjelang kenaikan bahan bakar minyak Mei - Juni 2008.
Direktur I Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Badrootin Haiti di Jakarta, Rabu (17/9), mengatakan, penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menentukan Rizal Ramli sebagai tersangka. "Dia nanti akan dipanggil sebagai tersangka," katanya.
Ia menyatakan, pemanggilan terhadap Rizal Ramli sebagai tersangka dilakukan setelah berkas tersangka Ferry Joko Yuliantono, Sekjen KBI, selesai diproses.
Polisi akan menjerat Ramli dengan pasal 160 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang penghasutan. Haiti mengatakan, jaksa penuntut umum menyatakan berkas Ferry telah lengkap (P21) pekan lalu. "Tanggal 25 September 2009, dia akan diserahkan ke Kejagung," katanya.
Sebelumnya, Rizal Ramli telah diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama sebanyak dua kali di Mabes Polri.
Usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, 19 Agustus 2008, Rizal Ramli membantah bahwa organisasi yang dipimpinnya ikut mendanai sejumlah aksi unjuk rasa yang menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Unjuk rasa tersebut yang berakhir dengan anarkhis.
Ia mengakui, bahwa memang ada pengeluaran dana dari KBI untuk berbagai kegiatan dan kunjungan ke daerah namun tidak ada dana untuk aksi unjuk rasa yang anarkhis itu.
Soal aksi unjuk rasa pada 24 Juni 2008 yang berlangsung di depan gedung DPR yang berakhir anarkis, Rizal menampik tudingan bahwa unjuk rasa itu terkait dengan KBI. "Saya sendiri pada 23 hingga 24 Juni 2008, berada di Cirebon untuk acara pengajian sedangkan Sekjen saya (Ferry Joko Yuliantono) sedang berada di China," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.