JAKARTA, SELASA - Mantan Kepala Deputi V BIN, Muchdi Pr yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Munir menyampaikan keberatan atas kesaksian istri Munir, Suciwati.
Dalam kesaksiannya dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/9), Suci mengatakan bahwa Munir pernah menyampaikan orang yang paling "sakit perut" dengan getolnya Munir menuntut penuntasan kasus penculikan 13 aktivis. Apalagi, atas dugaan terlibat kasus itu, Muchdi dicopot dari jabatannya sebagai Danjen Kopassus setelah hanya menjabat selama 52 hari.
Suci sempat mengungkapkan apa yang dikatakan Munir dalam bahasa Jawa."Saya keberatan dengan keterangan yang disampaikan entah benar atau tidak yaitu soal loro wetheng, karena itu tidak benar," kata Muchdi saat diberikan kesempatan oleh hakim menanggapi keterangan saksi.
Disamping itu, Muchdi juga menyatakan keberatan atas pernyataan Suci tentang sidang Dewan Kehormatan Perwira yang memberhentikannya sebagai Danjen Kopassus. "Saksi mengatakan, sidang pemberhentian sebagai Danjen akibat DKP tidak benar. Saya bukan diberhentikan tapi dibebastugaskan," ujar Muchdi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.