JAKARTA, SELASA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengagendakan akan menghadirkan 4 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Muchdi Purwopranjono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/9).
Keempat saksi yang sedianya dihadirkan adalah Suciwati (istri Munir), Indra Setiawan (mantan Dirut Garuda), Budi Santoso (agen madya BIN), dan M. As'ad (mantan wakil Kepala BIN). Namun, dua saksi dari BIN, Budi Santoso dan M. As'ad berhalangan hadir.
Ketidakhadiran dua saksi tersebut membuat pengacara Muchdi kecewa dan memrotes ketidakmampuan JPU menghadirkan keduanya di persidangan."Kami kecewa akan perihal saksi yang tidak sesuai dengan yang dijadwalkan semula. Budi Santoso tidak ada dalam jadwal hari ini, jadi kami minta ditunjukkan surat undangan panggilan kepada Budi Santoso," kata salah seorang pengacara Muchdi.
Hakim Ketua Suharto mengingatkan JPU, untuk terus menghadirkan para saksi yang berhalangan hadir. Akan tetapi, JPU tidak merinci apa alasan Budi dan As'ad tidak hadir pada hari ini. Koordinator tim JPU Cirus Sinaga hanya mengatakan bahwa keduanya telah memberikan alasan resmi terkait ketidakhadirannya.
Sekitar pukul 09.25, sidang dimulai dengan mendengarkan keterangan Suciwati. Suci yang mengenakan kaos serba hitam bertuliskan "Munir" di bagian dadanya dan "Dibunuh karena benar" di bagian punggungnya. Suci tampak tenang memberikan kesaksian seputar hari-hari terakhir dan aktivitas suaminya.
Sementara, Indra Setiawan dikatakan JPU sudah konfirmasi akan datang namun belum tiba di PN Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.