Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Rakyat Bali Tolak UU Pornografi

Kompas.com - 15/09/2008, 22:32 WIB

DENPASAR, SENIN--Wakil rakyat di DPRD Bali menyatakan menolak diberlakukannya Undang Undang Pornografi yang dinilai diskriminatif dan tidak menghormati keberagaman.

"Rancangan UU Pornografi yang kini kembali dibicarakan sangat diskriminatif, sehingga harus kita tolak," kata Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya, di Denpasar, Senin.

Ia menyebutkan, RUU yang diinformasikan akan segera diundangkan itu, dinilai diskriminatif karena yang akan menjadi korban jeratan dari ketentuan tersebut adalah pihak-pihak tertentu. Wanita, misalnya, adalah gender yang menjadi obyek "penderita" jika RUU tersebut kemuidian diundangkan.

Bayangkan, kata Arjaya, wanita yang memakai baju renang di kolam renang, bisa dijerat oleh undang-undang itu, katanya. Melihat itu, UU Pornografi sangat diskriminatif dan tidak memayungi adanya keberagaman di tanah air.

Sementara Komponen Rakyat Bali (KRB) kembali menggelar pertemuan khusus membahas langkah lanjutan bagi penolakan diberlakukannya UU tersebut.

Pertemuan yang dipimpin Koordinator KRB Drs IG Ngurah Hartha di ruang Danes Art Veranda Denpasar, tampak dihadiri unsur budayawan, seniman, ahli hukum dan sosial, politisi, tokoh anak dan perempuan serta pentolan LSM lainnya.

Pertemuan yang diawali dengan acara diskusi tersebut, pada akhirnya menelurkan sebuah deklarasi KRB yang pada pokoknya menolak tegas UU Pornografi diberlakukan di negeri ini.

Deklarasi yang dibacakan Ngurah Hartha antara lain menyatakan bahwa KRB sejak tahun 2006 hingga kini masih teguh dengan pendiriannya semula, yakni menolak UU yang diskriminatif tersebut.

Selain diskriminatif, UU Pornografi yang kini dijadwalkan akan kembali mendapat pembahasan di legislatif, sangat tidak berpihak pada sejumlah karya seni budaya yang tumbuh dan berkembang di daerah-daerah, kata Ngurah Hartha.

Mengingat itu, KRB akan terus melakukan upaya keras menolak UU tersebut, baik berupa perlunya dibentuk tim kecil maupun melalui jalur hukum, yakni diajukannya "judicial review" atas Rancangan UU yang kini masih di tangan dewan.

"Kita akan ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu yang tidak lama lagi," katanya.(ANT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com