JAKARTA,SABTU - Aturan desain dan keabsahan surat suara tampaknya sulit direvisi. Anggota DPR RI telah menolak usulan agar desain surat suara sejalan dengan semangat sistem proporsional terbuka. Alasannya, Pemilu tak boleh lepas dari partai politik sebagai aktornya. Hal ini diakui oleh mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Saifullah Ma'shum di Jakarta, Sabtu (13/9). "Aku sudah usulkan tapi tidak disetujui. Revisi terbatas cuma pasal 214 (tentang sistem pencalegan) itu saja," ujar Saiful.
Dalam pasal 143 UU Pemilu soal desain surat suara, surat suara harus memuat lambang partai, nomor urut partai, nomor urut calon dan nama calon. Sementara itu, menurut partai 176, pemberian tanda yang sah di surat suara adalah di kolom nama partai, nomor urut calon dan nama calon. Menurut Hadar Gumay dari CETRO kemarin, penandaan di kolom partai tidak sesuai dengan semangat proporsional terbuka.
Menurut Saiful, keputusan untuk tidak memasukkan nama partai sebagai syarat keabsahan penandaan pada surat suara memang sulit. Masalahnya, selain karena keberatan dan kekhawatiran dari parpol sendiri, juga berada di dalam masyarakat. "Kita menghadapi problem di lapangan dan di lapangan orang itu belum semuanya bisa mengenali caleg. Hanya mengenali partainya," ujar Saiful.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.