Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulau Tatawa Dibeli Rp3 Miliar

Kompas.com - 10/09/2008, 18:04 WIB

LABUAN BAJO, RABU - Dugaan Pulau Tatawa telah dijual kepada pihak asing sampai saat ini masih simpang siur. Namun soal penjualan Pulau Tatawa itu sendiri ternyata memang terjadi, bahkan pulau itu telah dibeli Rp3.150.000.000.

Pembeli Pulau Tatawa bukan warga negara asing, melainkan yang terkuak sementara ini Marianus Sae, pengusaha asal Kabupaten Ngada, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Marianus menyatakan hal itu, Rabu (10/9), dan dirinya membeli Pulau Tatawa, persisnya Pulau Tatawa Besar pada 5 Juni 2008 lalu dengan lahan seluas 71.755 meter persegi atau sekitar 7 hektar (ha) .

"Saya membeli Pulau Tatawa Besar total Rp3.150.000.000. Tanah yang saya beli semuanya bersertifikat hak milik. Itu sebabnya saya berani membeli tanah tersebut, sebab status tanahnya legal, " kata Marianus, yang dihubungi dari Ende, Flores.

Menurut Marianus yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Na sional (PAN) Kabupaten Ngada itu membeli tanah di Pulau Tatawa dari empat pemilik tanah.

Kawasan Pulau Tatawa secara administratif berada dalam wilayah Desa Papagarang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Flores , NTT. Status Pulau Tatawa yang tak berpenghuni itu yang dikabarkan telah dijual kini menjadi sorotan tajam banyak kalangan, sebab pulau itu berada di dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

Sementara itu secara terpisah Kepala Balai Taman Nasional Komodo (TNK) Tamen Sitorus ketika dikonfirmasi menyatakan, apa pun alasannya tak dibenarkan pihak mana pun yang menjual atau pun mem beli pulau di dalam kawasan taman nasional.

Transaksi jual-beli Pulau Tatawa bisa saja terjadi di luar kawasan taman nasional, dan itu melanggar hukum. "Kami tak peduli, seperti halnya Tugu Monas Jakarta bisa saja kan dijual di Labuan Bajo? Siapa pun yang berani maju selangkah saja ke Pulau Tatawa tanpa izin akan kami tangkap. Di republik ini tak ada yang kebal hukum, " kata Tamen. 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com