Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempo Kalah, Mesti Ganti Rugi Rp 50 Juta

Kompas.com - 09/09/2008, 17:00 WIB

JAKARTA, SELASA - Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap memutuskan mengabulkan gugatan Asian Agri Group (AAG) terhadap PT Tempo Inti Media dan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Toriq Hadad selaku pihak tergugat pada persidangan perdata yang berakhir pukul 15.30 WIB hari ini.

Berdasar putusan tersebut, pihak tergugat dikenai denda ganti rugi sebesar Rp 50 juta dan memuat permintaan maaf kepada AAG yang diterbitkan di tiga media nasional yakni Kompas, Koran Tempo, Majalah Tempo satu halaman penuh selama tiga hari berturut-turut.

"Kalau hal itu tidak dilaksanakan saat putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka kita dikenai denda Rp 1 juta per hari yang ditanggung renteng PT Tempo Inti Media dan Pemred Majalah Tempo Toriq Hadad," tutur Hendrayana, kuasa hukum Tempo.

Ia menegaskan, putusan ini adalah bukti bahwa kebebasan pers di negeri ini dibungkam, karena bila pers memberitakan kasus dugaan korupsi atau penyelewengan lain yang belum ada putusan berkekuatan hukum tetap maka bisa dikatakan pers itu melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim menolak eksepsi dan provisi yang diajukan tergugat.

Menurut Hendrayana, keputusan hakim tersebut cacat hukum karena fakta-fakta hukum yang lain belum diungkap oleh majelis hakim. Tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya yakni penyidik dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), pejabat Dirjen Pajak Departemen Keuangan dan ahli pers Masmimar Mangingan mendukung laporan Tempo.

"Majelis sama sekali tidak menyebut tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya yakni penyidik dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), pejabat Dirjen Pajak Departemen Keuangan dan ahli pers Masmimar Mangingan yang mendukung laporan Tempo," ujarnya.

Majalah Tempo diperkarakan karena berita investigatifnya dalam edisi 15-20 Januari 2007 yang tajuk covernya "Akrobat Pajak" tentang dugaan penggelapan pajak senilai Rp 1,3 triliun oleh Asian Agri. Perusahaan itu adalah anak kelompok perusahaan Raja Garuda Mas milik Sukanto Tanoto.

Seperti diketahui, Asian Agri merasa laporan Tempo telah merugikan nama baik dan mengajukan keberatan melalui kuasa hukumnya Hinca Panjaitan. Tempo telah memenuhi hak jawab dalam edisi 14-20 Januari 2008, tetapi dipandang tidak memuaskan dan mengajukan gugatan ke PN Jakpus dengan pasal pencemaran nama baik 1365 KUH Perdata dan pasal penghinaan 1372 KUH Perdata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com