Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Muchdi Kecewa, Kontras Lega

Kompas.com - 09/09/2008, 11:14 WIB

JAKARTA, SELASA - Menanggapi putusan sela majelis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (9/9), yang menolak keberatan kuasa hukum Muchdi Pr dalam persidangan Kamis lalu, koordinator kuasa hukum Muchdi Pr, Luthfie Hamid mengatakan pihaknya kecewa dengan putusan tersebut dan akan mengadakan perlawanan dengan materi yang sama di dalam eksepsi.

Luthfie menilai hakim gegabah ketika menolak bahwa ketidakcermaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menjadi materi keberatan kuasa hukum Muchdi Pr. Ketidakcermatan dakwaan, menurut Luthfie, terletak pada sebutan JPU terhadap status Muchdi pada saat terjadi penculikan aktivis 1998 sebagai Danjen Kopassus.

"Ketidakcermatan ini tidak diadopsi oleh hakim, tidak dianggap sebagai bagian dari eksepsi tapi justru bagian dari materi. Ini kan suatu kesalahan juga dalam putusan sela," ujar Luthfie usai persidangan.

Luthfie mengatakan persoalan status Muchdi itu merupakan sesuatu yang di luar pokok perkara jika dilihat dari tempus dan locus delictus (waktu dan tempat kejadan perkara) yang bukan bagian dari pokok perkara. "Harusnya hakim berani menyatakan terjadi ketidakcermatan dalam penyusunan dakwaan yang menurut pasal 143 (KUHP) harus dinyatakan batal demi hukum bukan dapat dibatalkan. Jadi hakim nggak punya diskresi untuk membatalkan tapi justru harus menaati untuk membatalkannya," tegas Luthfie.

Namun Luthfie mengaku akan tetap menunggu janji hakim untuk mmbebaskan Muchdi jika dalam persidangan nanti tidak terbukti bahwa Muchdi menjabat sebagai Danjen Kopassus pada saat terjadi penculikan aktivis 1998.

Sementara itu istri Munir, Suciwati, dan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid mengaku lega dengan putusan sela dari hakim. "Yang pasti apa yang didakwa JPU artinya fakta-fakta yang diberikan kepada hakim itu yang membuat putusan ini dilanjuykan. Itu saja yang melegakan saya," ujar Suci.

Dengan putusan sela ini, Usman berharap proses persidangan dapat berjalan lancar dimana JPU dapat menghadirkan bukti-bukti akurat yang memberatkan terdakwa dan PN Jaksel yang sah berwenang dapat mengusahakan persidangan yang obyektif. "Sejak semula kami sudah menduga bahwa pengadilan Jaksel berwenang untuk memeriksa perkara Muchdi," tandas Usman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Nasional
Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com