JAKARTA, SELASA — Majelis hakim menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan kuasa hukum Muchdi Pr, terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Menurut pandangan majelis hakim yang disampaikan ketua majelis hakim, Soeharto, dalam pembacaan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/9), tiga keberatan yang diajukan kuasa hukum Muchdi tidak dapat diterima.
"Menimbang bahwa atas ekspesi keberatan kuasa hukum terdakwa tersebut melalui pernyataan tertulis yang diajukan pada persidangan tangga 4 September 2008 pada umumnya menolak keberatan kuasa hukum H Muchdi tidak dapat diterima dan menerima dakwaan JPU sah dan cermat," ujar Soeharto dalam persidangan.
Keberatan kuasa hukum soal locus delictus dan jabatan Muchdi Pr ketika kasus hilangnya aktivis 1998 terjadi dinyatakan hakim telah memasuki materi persidangan, dan akan dibuktikan dalam proses persidangan selanjutnya.
Sementara itu, keberatan kuasa hukum soal kewenangan PN Jaksel mengurus perkara pidana Muchdi juga ditolak. Berdasarkan 19 saksi yang akan memberikan keterangan, 12 saksi memiliki akses terdekat ke PN Jaksel. Hakim mengatakan, 7 orang saksi bertempat tinggal di wilayah Jakarta Selatan dan 5 orang memiliki akses terdekat ke PN Jaksel.
Persidangan Muchdi Pr akan dilanjutkan Selasa depan untuk mendengarkan keterangan saksi. Hakim meminta JPU mengatur sedemikian rupa sehingga tiap sidang hanya mendatangkan maksimal 3 saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.