JAKARTA, SELASA — Majelis hakim menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan kuasa hukum Muchdi Pr, terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Menurut pandangan majelis hakim yang disampaikan ketua majelis hakim, Soeharto, dalam pembacaan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/9), tiga keberatan yang diajukan kuasa hukum Muchdi tidak dapat diterima.
"Menimbang bahwa atas ekspesi keberatan kuasa hukum terdakwa tersebut melalui pernyataan tertulis yang diajukan pada persidangan tangga 4 September 2008 pada umumnya menolak keberatan kuasa hukum H Muchdi tidak dapat diterima dan menerima dakwaan JPU sah dan cermat," ujar Soeharto dalam persidangan.
Keberatan kuasa hukum soal locus delictus dan jabatan Muchdi Pr ketika kasus hilangnya aktivis 1998 terjadi dinyatakan hakim telah memasuki materi persidangan, dan akan dibuktikan dalam proses persidangan selanjutnya.
Sementara itu, keberatan kuasa hukum soal kewenangan PN Jaksel mengurus perkara pidana Muchdi juga ditolak. Berdasarkan 19 saksi yang akan memberikan keterangan, 12 saksi memiliki akses terdekat ke PN Jaksel. Hakim mengatakan, 7 orang saksi bertempat tinggal di wilayah Jakarta Selatan dan 5 orang memiliki akses terdekat ke PN Jaksel.
Persidangan Muchdi Pr akan dilanjutkan Selasa depan untuk mendengarkan keterangan saksi. Hakim meminta JPU mengatur sedemikian rupa sehingga tiap sidang hanya mendatangkan maksimal 3 saksi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.