Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary
JAKARTA, SELASA - Persidangan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, hari Selasa (9/9) ini akan dilanjutkan di PN Jakarta Selatan.
Agenda persidangan adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Suharto, setelah Muchdi melalui pengacaranya menyampaikan nota keberatan (eksepsi) dan jaksa penuntut umum (JPU) telah memberikan taggapannya.
Beberapa poin yang menjadi keberatan Muchdi, di antaranya mengenai kewenangan PN Jakarta Selatan untuk mengadili perkara ini, serta motif pembunuhan Munir yang didakwakan jaksa dinilai tidak relevan. Ditemui Senin (8/9) kemarin, juru bicara penasihat hukum Muchdi, Luthfie Hakim menyerahkan sepenuhnya ke hakim."Ya kita lihat saja, kita bisa apa? Semoga hakim bisa memutuskan yang terbaik," kata Luthfie.
Muchdi, mantan Deputi V BIN dalam dakwaan jaksa disebutkan membunuh Munir karena didasari rasa sakit hati dan dendam. Aktivitas dan kevokalan Munir dalam mengungkap kasus penculikan sejumlah aktivis pada tahun 1997-1998, dinilai jaksa telah mengusik Muchdi karena ia diberhentikan sebagai Danjen Kopassus atas dugaan keterlibatan dalam kasus penculikan tersebut. Sidang menurut rencana akan digelar pada pukul 09.00 di Ruang Sidang Garuda PN Jakarta Selatan. (ING)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.