Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Berdebat Soal Motif Muchdi Bunuh Munir

Kompas.com - 04/09/2008, 13:32 WIB

Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KAMIS — Penasihat hukum Muchdi Pr menyatakan kecewa atas tidak ditanggapinya keberatan pihaknya terhadap motif pembunuhan Munir yang dituduhkan jaksa kepada kliennya. Motif pembunuhan Munir, yang disebutkan jaksa atas dasar sakit hati Muchdi terhadap Munir, dinilai tak relevan. Juru bicara tim kuasa hukum Muchdi, Luthfie Hakim, mengatakan, hal itu merupakan kesalahan fatal dalam surat dakwaan.

Menanggapi hal ini, anggota tim hukum Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM), Choirul Anam, mengatakan, motif Muchdi membunuh Munir jangan diperdebatkan. Sebab, hal itu sudah masuk ke tahapan pembuktian.

"Yang harus disadari, eksepsi maupun jawaban secara prosedural tidak boleh masuk ke pokok perkara. Artinya, fatal atau tidak masuk di ruang pembuktian nanti," kata Anam seusai mengikuti persidangan kasus pembunuhan Munir di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

Mengenai dalih kuasa hukum bahwa Muchdi tidak menjabat sebagai Danjen Kopassus saat peristiwa penculikan aktivis tahun 1997-1998, menurut Anam, tak beralasan. Berdasarkan dokumen resmi terkait pemecatan Muchdi sebagai Danjen Kopassus, salah satu konsiderannya adalah peristiwa penculikan tersebut.

"Secara resmi Dewan Kehormatan Militer atau Dewan Kehormatan Perwira memecat Muchdi Pr, konsiderannya adalah peristiwa penculikan tidak perlu diperdebatkan. Kalau mau diperdebatkan silakan ke anggota Dewan Kehormatan Militer. Ketika tekanan nasional cukup kuat untuk membebaskan teman-teman yang diculik, Muchdi menjadi Danjen Kopassus. Dari sekian puluh orang yang diculik, hanya 13 orang yang berhasil kita selamatkan. Sekian orang lainnya kami duga dieksekusi Muchdi," kata Anam.

Ditambahkan dia, menjadi logis ketika Dewan Kehormatan memecat Muchdi atas alasan kasus penculikan. "Karena di bawah otoritasnya sekian orang tidak kembali. Jadi, kalau tidak ada relevansinya enggak mungkin penculikan itu jadi masalah yang menyebabkan dia dan Prabowo dipecat, kalau bukan karena aktivitas almarhum Cak Munir," ujar Anam.

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan Munir merupakan aktivis yang vokal menyuarakan pengungkapan kasus penculikan aktivis yang diketahui dilakukan oleh oknum Kopassus melalui operasi Tim Mawar. (ING)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com