Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU : Dakwaan terhadap Muchdi Sudah Jelas

Kompas.com - 04/09/2008, 11:01 WIB

Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KAMIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapannya atas nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Tim Penasihat Hukum terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi Purwopranjono.

Dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/9), JPU menyatakan dakwaan yang disusun pihaknya sudah jelas, tepat dan cermat sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Alasan-alasan keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, dinilai JPU tidak relevan untuk menjadi dasar pembatalan surat dakwaan. Dalam tanggapannya, JPU menjelaskan beberapa hal yang menjadi keberatan dari penasihat hukum. Di antaranya, mengenai locus delicti (tempat kejadian) perkara dan PN Jakarta Selatan yang menurut penasihat hukum tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa yang menganjurkan, memberikan kesempatan dan sarana kepada Pollycarpus dilakukan di Kantor BIN, kawasan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selain itu, sebagian besar saksi bertempat tinggal dan lebih mudah akses transportasinya jika peradilan dilakukan di PN Jakarta Selatan.

"Sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP bukan saja tempat tinggal terdakwa yang menjadi pertimbangan. Namun, dari jumlah saksi sebanyak 19 orang berdomilisi di wilayah hukum di PN Jakarta Selatan. Sementara 5 orang saksi, berdasarkan kelancaran transportasi dekat dengan PN Jakarta Selatan yaitu di daerah Pasar Rebo, Depok dan Ciputat. Jadi, sebagian besar saksi berkediaman di daerah hukum PN Jakarta Selatan" demikian JPU Cirus Sinaga.

Sementara itu, atas tudingan bahwa ada intervensi atau tekanan politik internasional dan nasional dalam proses penyidikan hingga peradilan perkara, JPU menyatakan tidak ada bukti relevan yang menunjukkan adanya intervensi tersebut. Untuk itu, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menolak dan menyatakan eksepsi penasihat hukum tidak dapat diterima, menerima dan menyatakan surat dakwaan sesuai dengan syarat formil, menetapkan pemeriksaan perkara atas nama Muchdi Purwopranjono dapat dilanjutkan.

Atas eksepsi dan tanggapan JPU, Majelis Hakim yang dipimpin Suharto akan membacakan putusan sela pada persidangan selanjutnya pada hari Selasa (9/9) mendatang. (ING)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com