Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary
JAKARTA, KAMIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapannya atas nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Tim Penasihat Hukum terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi Purwopranjono.
Dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/9), JPU menyatakan dakwaan yang disusun pihaknya sudah jelas, tepat dan cermat sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alasan-alasan keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, dinilai JPU tidak relevan untuk menjadi dasar pembatalan surat dakwaan. Dalam tanggapannya, JPU menjelaskan beberapa hal yang menjadi keberatan dari penasihat hukum. Di antaranya, mengenai locus delicti (tempat kejadian) perkara dan PN Jakarta Selatan yang menurut penasihat hukum tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa yang menganjurkan, memberikan kesempatan dan sarana kepada Pollycarpus dilakukan di Kantor BIN, kawasan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selain itu, sebagian besar saksi bertempat tinggal dan lebih mudah akses transportasinya jika peradilan dilakukan di PN Jakarta Selatan.
"Sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP bukan saja tempat tinggal terdakwa yang menjadi pertimbangan. Namun, dari jumlah saksi sebanyak 19 orang berdomilisi di wilayah hukum di PN Jakarta Selatan. Sementara 5 orang saksi, berdasarkan kelancaran transportasi dekat dengan PN Jakarta Selatan yaitu di daerah Pasar Rebo, Depok dan Ciputat. Jadi, sebagian besar saksi berkediaman di daerah hukum PN Jakarta Selatan" demikian JPU Cirus Sinaga.
Sementara itu, atas tudingan bahwa ada intervensi atau tekanan politik internasional dan nasional dalam proses penyidikan hingga peradilan perkara, JPU menyatakan tidak ada bukti relevan yang menunjukkan adanya intervensi tersebut. Untuk itu, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menolak dan menyatakan eksepsi penasihat hukum tidak dapat diterima, menerima dan menyatakan surat dakwaan sesuai dengan syarat formil, menetapkan pemeriksaan perkara atas nama Muchdi Purwopranjono dapat dilanjutkan.
Atas eksepsi dan tanggapan JPU, Majelis Hakim yang dipimpin Suharto akan membacakan putusan sela pada persidangan selanjutnya pada hari Selasa (9/9) mendatang. (ING)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.