Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LSM Desak Panitia Hak Angket Usut Keterlibatan Asing

Kompas.com - 03/09/2008, 13:40 WIB

JAKARTA, RABU - Terkait keterlibatan asing dalam pembuatan UU Minyak bumi dan Gas (Migas) Nomor 22/2001, Panitia Hak Angket BBM DPR RI diminta untuk memanggil perwakilan lembaga donor bilateral Amerika Serikat (USAID), Asian Development Bank (ADB) dan Bank Dunia.

Hal itu diungkapkan Dani Setiawan (Koalisi Anti Utang/KAU), Siti Maemunah (Koordinator Jaringan Advokasi Tambang/Jatam), Ahmad Daryoko (Presiden Aliansi Kontra Privatisasi/Alkatras), Berry N Furqon (Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia/Walhi), Ray Rangkuti (Direktur Lingkar Madani Indonesia/Madani) dalam konferensi pers di kantor Walhi, Jl Tegalparang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (3/9).

"Pintu utama liberalisasi sektor migas di Indonesia ada pada UU Migas nomor 22/2001, kalau pembuatan UU itu diduga ada keterlibatan asing, maka ini harus diusut," kata Dani Setiawan dari KAU.

Menurut Dani, lembaga donor asing harus diminta keterangan mengenai sejauh mana keterlibatan mereka dalam pendanaan pembahasan UU tersebut dari 2001-2004 sekitar Rp 200 miliar. "Panitia angket BBM perlu mengusut ini karena ada pasal-pasal yang memperbesar peran perusahaan multinasional asing (swasta), supaya peran pemerintah dalam penguasaan sumber daya energi semakin berkurang," kata Siti Maemunah dari Jatam.

Selain itu, dikatakan Siti, UU Migas ini menjadi dasar pengelolaan sektor energi baik produksi dan konsumsinya, maka perlu diselidiki apakah pihak asing itu terlibat juga dalam pembuatan materi undang-undang."Kalau dalam pengelolaan sumber daya alam yang strategis seperti migas, kita juga masih diintervensi maka patut dipertanyakan apa kita sudah benar merdeka," ujar Ahmad Haryoko dari Alkatras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com