Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU: Muchdi Pr Sakit Hati pada Munir

Kompas.com - 21/08/2008, 20:27 WIB

JAKARTA, KAMIS - Terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwo Pranjono menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8) dengan santai. Tidak nampak gurat kecemasan pada wajah mantan Deputi V Badan Intelejen Negara (BIN) itu.

Bahkan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan bahwa dirinya menggerakan Pollycarpus Budihari Prijanto untuk membunuh Munir karena dilandasi dendam, Muchdi hanya menatap ke arah JPU. Sesekali ia tersenyum, sembari tangan kanannya ia letakkan di dagunya.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Suharto tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan atas terdakwa Muchdi Pr. Dalam pembacaan dakwaan, JPU yang diketuai Cyrus Sinaga menyatakan bahwa Muchdi Pr sakit hati terhadap Munir. Kemudian, Muchdi membalaskan sakit hatinya itu dengan menghabisi nyawa Munir.

JPU menjabarkan, Munir semasa hidupnya adalah aktivis LSM yang vokal dalam mengkritik kebijakan pemerintah. Salah satu yang pernah dikritik Munir adalah desakan kepada pemerintah terkait adanya investigasi terhadap penculikan 13  aktivis 1998. Munir pula yang mengungkap bahwa pelaku penculikan terhadap para aktivis adalah oknum anggota Kopassus. Muchdi waktu itu menjabat sebagai Danjen Kopassus. Dari situ, Muchdi lalu diberhentikan dari jabatannya sebagai Danjen Kopassus yang baru dijabatnya dalam 52 hari.

"Sehingga terdakwa sakit hati dan dendam pada korban. Dengan diangkatnya terdakwa sebagai Deputi V BIN tahun 2003, kewenangan jabatan itu memberi peluang terdakwa menghentikan kegiatan Munir yang telah merugikan terdakwa. Terdakwa lalu menggunakan anggota jejaring non organik BIN, mantan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto. Dengan posisi Polly sebagai pilot, ia lebih memiliki peluang menghabisi Munir ketika Munir melakukan perjalanan dengan pesawat Garuda," jelas Cyrus Sinaga saat membacakan dakwaan.

JPU juga menyebut kalimat bahwa Pollycarpus telah mendapatkan "ikan besar" di Singapura. Dalam dakwaan yang dibacakan, setelah pulang dari penerbangan pesawat Garuda GA 974 pada  7 September 2004, Pollycarpus langsung menghubungi agen madya BIN Budi Santoso. Dalam perbincangan via ponsel, Polly mengatakan bahwa dirinya telah mendapatkan "ikan besar" di Singapura.

"Maknanya adalah sudah berhasil membunuh Munir di Singapura sesuai tugas dari terdakwa. Kemudian, saksi Budi menanyakan apakah sudah melapor ke Muchdi dan dijawab sudah dilaporkan kepada terdakwa terdakwa," lanjut Jaksa Cyrus Sinaga.

JPU mendakwa Muchdi Pr dengan pasal 55 ayat (1) butir kedua KUHP jo pasal 340 KUHP bahwa secara sendiri atau bersama-sama dengan Pollycarpus pada tanggal 6 dan 7 September 2004 di Room Gate 42 Bandara Changi Singapura atau di Pesawat Garuda Boeing 747-400 dengan nomor penerbangan GA 974 melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta merampas nyawa orang lain, dalam hal ini Munir.

Sidang ditunda dua pekan ke depan, Selasa (2/9) dengan agenda eksepsi (keberatan) dari pihak terdakwa. Sempat terjadi tawar menawar dalam penentuan sidang berikutnya. Kuasa Hukum Muchdi meminta sidang dipercepat dan digelar Selasa (26/8). Namun, pimpinan majelis hakim Suharto menegaskan bahwa pekan depan mereka ada tugas sehingga sidang baru bisa digelar, Selasa (2/9).

Kuasa hukum Muchdi Pr, Luthfie Hakim menegaskan pihaknya sudah menyiapkan dua poin utama eksepsi mereka. Mereka menilai apa yang didakwaan oleh JPU tersebut kabur dan hanya berdasarkan asumsi-asumsi terhadap peristiwa, bukan berdasarkan fakta-fakta. Ia mencontohkan, JPU mengatakan Muchdi membunuh Munir karena dendam.

"Ini yang kami katakan pengaburan. Siapa yang mengatakan pak Muchdi dendam. Di dalam dakwaan tidak disebutkan siapa yang memberikan kesaksian bahwa dia dendam. Itu hanya asumsi bukan fakta," ujar Luthfie.
Penasehat hukum Muchdi juga meminta agar saksi Budi Santoso dihadirkan di persidangan. Menurut mereka, dalam perkara dengan ancaman hukuman yang sangat tinggi itu, Budi Santoso sebagai saksi kunci, meski dikabarkan tengah berada di luar negeri, harus dihadirkan.

"Kami meminta keras Budi Santoso dihadirkan di persidangan atau dia dicoret dari daftar saksi," kata Luthfie dengan suara keras. Sidang kemarin dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Tidak sembarang orang bisa masuk ke ruang sidang karena pintu masuk PN Jaksel dikawal ketat. Setiap orang yang masuk diperiksa. Sementara jalan raya di depan PN Jaksel sesak oleh kendaraan. Maklum, sekitar 20-an massa pendukung Muchdi Pr berunjuk rasa di seberang jalan depan PN Jaksel. Mereka meneriakkan orasi agar sidang berjalan tanpa campur tangan pihak asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com