SURABAYA, KAMIS - KPU mengimbau partai-partai membuat rekening dana kampanye di satu bank saja. Hal itu akan memudahkan audit dana kampanye. Anggota KPU Abdul Aziz mengatakan, auditor akan sulit melacak dana jika disimpan di terlalu banyak rekening. Akibatnya, auditor bisa menyatakan dana kampanye tidak wajar atau bisa juga tidak berpendapat. "Kami sarankan rekening dana kampanye di satu bank saja," ujarnya di Surabaya, Kamis (21/8).
Dengan pembukaan rekening di satu bank, arus keluar masuk dana akan bisa dilacak. Berdasarkan pelacakan itu auditor bisa mengaudit laporan dana kampanye partai. "Hasil audit menentukan apakah peserta pemilu lolos atau didiskualifikasi. Kalau laporan dana kampanye dinilai tidak wajar atau ada unsur bertentangan dengan undang-undang, maka peserta didiskualifikasi" ujarnya.
KPU juga mewajibkan partai melaporkan saldo awal rekening dana kampanye. Semua pemasukan dan pengeluaran harus dicatat dan ada buktinya. "Sumbangan dalam bentuk barang harus dikonversi ke nilai uang. Semua penyumbang wajib tercatat nama dan alamatnya secara jelas. Tidak boleh ada penyumbang tercatat sebagai hamba Allah yang berbahagia," ujarnya.
Untuk definisi kampanye, KPU menetapkan kegiatan bisa disebut kampanye jika diselenggarakan di masa kampanye. Adapun masa kampanye sesuai dengan keputusan KPU no 20 tahun 2008 ditetapkan mulai 2 Januari hingga 1 April 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.