Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary
JAKARTA, KAMIS - Seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/8), terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi Pr ditanya oleh Hakim Ketua Suharto. "Apakah Saudara terdakwa mengerti dengan dakwaan JPU?."
"Secara pribadi saya mengerti dakwaan JPU, meskipun kenyataannya jauh dari apa yang didakwakan....," jawab Muchdi yang tak sempat menyelesaikan perkataannya.
"Yang saya tanya, saudara mengerti. Kalau itu sudah masuk pokok perkara. Yang penting mengerti ya," potong Suharto.
Muchdi dan tim kuasa hukumnya yang dipimpin Lutfie Hakim menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU yang mereka nilai kabur. Selain itu, kuasa hukum Muchdi juga meminta persidangan dilakukan secara cepat, dan dijadwalkan pada Senin 25 Agustus mendatang. Akan tetapi permintaan ini ditolak hakim.
"Sidang-sidang perkara ini sudah dijadwalkan diselenggarakan pada hari Selasa dan Kamis, dan jika memungkinkan hari Jumat. Karena pengadilan punya beban kerja lain, jadi mohon dimengerti," kata Suharto.
Sidang selanjutnya dijadwalkan majelis hakim yang beranggotakan Haswandi dan Ahmad Yusak pada tanggal 2 September 2008 mendatang, dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.