Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU: Muchdi Dendam Terhadap Munir

Kompas.com - 21/08/2008, 11:11 WIB

Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KAMIS - Mantan Deputi V BIN Mayjend (Purn) Muchdi Purwoprandjono memiliki rasa sakit hati terhadap Munir dan membalaskannya dengan menghabisi nyawa Munir. Demikian dikatakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Cyrus Sinaga di awal dakwaan dalam persidangan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Kamis (21/8) yang dipimpin oleh Hakim Suharto. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan dengan terdakwa Muchdi Pr.

JPU menjabarkan bahwa Munir semasa hidupnya merupakan aktivis LSM, koordinator LSM Kontras dan Direktur Eksekutif Imparsial yang sangat vokal dalam mengkritisi kebijakan pemerintah. Salah satu yang dikritisi Munir adalah kebijakan yang merugikan negara serta mendesak adanya investigasi terhadap penculikan 13 aktivis pada tahun 1997 dan 1998. Selain itu, Munir adalah orang yang mengungkap bahwa pelaku penculikan terhadap para aktivis adalah oknum anggota Kopassus. Saat itu, Muchdi menjabat sebagai Danjen Kopassus.

"Apa yang diungkapkan korban (Munir) mengakibatkan terdakwa Muchdi yang merupakan Danjen Kopassus tidak suka. Karena akibatnya terdakwa diberhentikan dari jabatannya sebagai Danjen Kopassus yang baru dijabatnya selama 52 hari. Hal ini menjadi pukulan berat sehingga terdakwa sakit hati dan dendam pada korban. Dengan diangkatnya terdakwa sebagai Deputi V BIN tahun 2003, dengan kewenangan jabatan tersebut, memberi peluang kepada terdakwa untuk menghentikan kegiatan Munir yang telah merugikan terdakwa," demikian jaksa Cyrus Sinaga membacakan dakwaan.

Dengan peluang yang dimilikinya, menurut JPU, timbul keinginan Muchdi untuk membalaskan dendam dengan menghilangkan nyawa Munir. Untuk melakukan itu, ia menggunakan anggota jejaring non organik BIN, yaitu mantan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto. Dengan posisi Polly sebagai pilot, ia dinilai lebih memiliki peluang untuk menghabisi Munir ketika Munir melakukan perjalanan dengan pesawat Garuda.

JPU mendakwa Muchdi dengan pasal 55 ayat (1) butir kedua KUHP jo pasal 340 KUHP yang secara sendiri atau bersama-sama dengan Pollycarpus pada tanggal 6 dan 7 September 2004 di Room Gate 42 Bandara Changi Singapura atau di Pesawat Garuda Boeing 747-400 dengan nomor penerbangan GA 974 melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta merampas nyawa orang lain, dalam hal ini Munir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com