JAKARTA, KAMIS-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perkara pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir pada hari Kamis (21/8) ini.
Rencananya, majelis hakim yang memimpin sidang adalah Suharto dengan anggota Ahmad Yusak dan Haswandi. Tim jaksa penuntut umum diketuai Cyrus Sinaga dengan anggota antara lain Risman Tarihoran, Dedy, Maju Ambarita. Ruang sidang Garuda di PN Jaksel sudah dipenuhi pengunjung sidang.
Kali ini, yang akan duduk di kursi terdakwa adalah Muchdi Purwopradjono, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara. Ia dikenai sangkaan melanggar pasal 55 ayat 1 butir ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 340 KUHP dan pasal 55 ayat 1 butir ke-1 KUHP juncto pasal 340 KUHP. (IDR)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.