JAKARTA, KAMIS — Kasus pembunuhan aktivis HAM Munir memasuki babak baru. Kamis (21/8) ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan mulai mengadili terdakwa Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwopranjono.
Informasi yang diperoleh Kompas.com menyebutkan, persidangan bagi mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD dan Deputi V bidang penggalangan Badan Intelijen Negara (BIN) itu akan dimulai pukul 10.00 di Ruang Garuda PN Jaksel. Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Peran Muchdi Pr dalam pembunuhan Munir, menurut dakwaan jaksa, adalah menyuruh melakukan pembunuhan terhadap Munir. Pasal yang dikenakan terhadap Muchdi adala Pasal 340 juncto 55 ayat 1 kesatu UU KUHP dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
Sebelumnya hakim telah menghukum mantan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto dengan hukuman 20 tahun penjara karena terbukti membunuh Munir.
Untuk menghadapi sidang di pengadilan, Muchdi telah menunjuk lima pengacara untuk membelanya. Koordinator pembela adalah Wirawan Adnan dengan anggota Luthfi Hakim, Achmad Kholid, Robert Sirait, dan Hery Suryadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.