Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Ada yang Salah dengan TVRI

Kompas.com - 13/08/2008, 19:25 WIB

JAKARTA, RABU - Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla mengatakan, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia atau TVRI seyogyanya harus lebih baik dari stasiun televisi lainnya manapun. Pasalnya, anggaran LPP TVRI ditanggung penuh oleh pemerintah.

Apabila kondisi TVRI lebih jelek dari stasiun televisi lainnya, bisa jadi terdapat kesalahan dalam pengelolaannya. Hal itu disampaikan Kalla saat meresmikan siaran langsung TV Digital di Auditorium Gedung LPP TVRI di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta, Rabu (13/8) sore. Acara itu dihadiri Menteri Negara Komunikasi dan Informasi Muhammad Nuh, Direktur Utama TVRI, I Nyoman Arsana, dan kalangan pertelevisian dan radio lainnya.   

"Mestinya, TVRI bisa bersaing lebih baik dengan siapa saja. Karena TVRI tidak pernah bicara tentang pengembalian modal, biaya penyusutan. Sedangkan stasiun TV lainnya bicara itu semua. Jadi, kalau TVRI tidak baik, berarti ada kesalahaan. Tiada yang lain. Jadi, Badan Pengawas TVRI mesti marah jika itu (tidak baik) terjadi," ujar Wapres Kalla.

Menurut Wapres, pemerintah percaya bahwa dengan adanya investasi tambahan dan perubahan sistem dengan baik, diharapkan inovasi TVRI bisa lebih baik pula, sehingga masyarakat yang menikmati TVRI dapat menikmati tontonan yang baik pula.

Wapres mengakui selama ini, menonton TVRI menjadi alternatif terakhir. "Terus terang saja, sebelum jadi Wapres, TVRI selalu jadi alternatif terakhir kalau menonton televisi Oleh sebab itu, diharapkan dengan sistem digitalisasi ini TVRI bisa lebih baik. Saya akan buktikan kalau saya pulang ke Makassar, apakah TVRI sudah tidak seperti 'gerimis' lagi," tambah Wapres.

Tentang kritik yang kerapkali dilontarkan TVRI terhadap program pemerintah, Wapres Kalla mengingatkan agar ada batasan-batasannya. Inovasi, tentunya, dalam batas pemerintah, yaitu karena uangnya dari pemerintah. "Boleh saja tetap kritis, akan tetapi dalam batasan dana dari pemerintah. Jadi, berbeda dengan televisi swasta," lanjut Wapres.

Sementara, Muhammad Nuh menyatakan, melalui Peraturan menteri Kominfo No. 07/PM.Kominfo/3/2007, tanggal 21 Maret 2007, pemerintah menetapkan Digital Video Broadcast-Terrestrial (DVB-T) sebagai standar penyiaran digital untuk televisi tidak bergerak di Indonesia. DVB-T merupakan standar televisi digital di Eropa.

"Dengan digital, siaran TV akan menjadi lebih baik dan memiliki kelebihan dalam kualitas penerimaan dan satu kanal frekuensi yang bisa digunakan untuk penyiaran lebih dari satu program siaran televisi," ujarnya. Selama uji coba siaran TV Digital ini, masyarakat tetap bisa menerima siaran TV analog.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com