JAKARTA, SELASA - Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis bisa membuktikan dakwaan terhadap mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr sesuai dengan dakwaan terlibat dalam pembunuhan berencana aktivis HAM Munir. "Kalau sudah P21 dinyatakan lengkap, optimistis (terbukti)," tegas Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jakarta, Selasa (12/8).
Mengenai permintaan Muchdi agar penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota, Hendarman mengaku belum menerima permohonan tersebut. "Pertimbangannya apa dulu. Kalau pertimbanannnya nggak kuat, masak diberikan. Kalau pertimbangannya kuat, masih haris dikaji lagi," tambah Hendarman.
Rencananya, berkas Muchdi Pr akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan paling lambat Jumat pekan ini. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Hidayatullah mengaku, sampai hari Selasa ini belum ada pelimpahan ke PN Jaksel. "Kalau sudah ada, saya kabari," ujarnya pendek.
Muchdi Pr dijerat dengan pasal 340 juncto 55 ayat 1 butir 2 UU KUHP. Yakni membujuk seseorang untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir. Ancaman maksimal dari pasal tersebut yakni hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.