JAKARTA, SENIN - Tidak mudah bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan audit dana kampanye Pemilu 2009. Pasalnya, KPU dihadapkan pada persoalan minimnya jumlah akuntan yang bertugas mengaudit dana kampanye tersebut. Ada ketimpangan dalam hal jumlah antara jumlah akuntan dengan banyaknya rekening dana yang akan diaudit.
"Saat ini hanya ada sekitar 700 akuntan. Kantor akuntan publik yang ada di Indonesia sekitar 425, itupun yang ada di Jakarta hanya 200-an, lainnya tersebar di 22 provinsi," ujar Abdul Hafiz Anshary, ketua KPU usai bertemu dengan Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Gedung KPU, Jakarta, Senin (11/8).
Menurut Hafiz, jumlah 700 akuntan tersebut tidak sebanding dengan rekening yang hendak diaudit yang jumlahnya mencapai lebih dari 18 ribu. Banyaknya jumlah rekening itu, kata Hafiz, disamping dana dari 34 parpol peserta Pemilu, juga ada dana dari calon perseorangan anggota perwakilan daerah. "Paling sedikit butuh sekitar 23 tenaga auditor. Nah pertemuan dengan IAI ini adalah untuk mencari solusi guna mencari jalan keluar dari permasalahan yang ada," lanjut Hafiz Anshary.
Salah satu solusi yang dibicarakan antara KPU dan IAI untuk mengatasi ketimpangan jumlah akuntan dengan banyaknya rekening dana yang bakal diaudit itu adalah penggunaan tenaga akuntan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pasalnya, BPKP memiliki lebih banyak auditor. "Ada usulan agar KPU berhubungan dengan BPKP, minta auditor saja, dan gabung ke kantor akuntan publik," ujar Hafiz.
Namun, usulan itu terbentur oleh UU karena BPKP memang tidak direkomendasikan oleh UU untuk melakukan audit dana kampanye Pemilu 2009. UU hanya memberikan rekomendasi kepada KAI. "Nah itu masalahnya. Boleh tidak KPU minta bantuan kepada BPKP. Tapi karena yang di UU itu harus KAI, mereka harus bergabung dulu," sambung dia.
Hafiz mengatakan, dari yang ia ketahui, selama ini, dalam prakteknya auditor BPKP bergabung dengan KAI. Ia mengatakan, jika para auditor tersebut sudah habis pekerjaannya di BPKP, mereka ke KAI juga. Jika saja auditor BPKP tersebut diperbolehkan bergabung ke KAI utnuk membantu tugas KPU, Hafiz meyakini bahwa persoalan tersebut akan teratasi. "Itu secara individu. Tapi memang kalau itu digabungkan, tenaganya cukup karena semua provinsi ada BPKP. Ini yang kami bicarakan. Kami harus pelajari matang karena tidak sesederhana yang kami bayangkan," katanya.
Tawaran lain dalam pertemuan tersebut adalah, bagaimana jika semua laporan di tingkat kabupaten kota, cukup dilaporkan ke provinsi saja. Jika seperti itu, selain menghemat biaya, juga akan memangkas jumlah auditor yang diperlukan. "Intinya, semua usulan nanti akan kami plenokan," tegas Hafiz.
Dalam pertemuan tersebut, muncul kekhawatiran dari pihak IAI, apakah mampu melaksanakan tugas yang diamanatkan UU tersebut. Belum ada kesepakatan berupa Memorandum of Understanding (MoU) dalam kesepatan tersebut. "Tujuan pertemuan ini adalah memperjelas posisi masing-masing. Tapi kesekapatan awal, kami siap membantu pelaksanaan audit dana kampanye karena itu amanat UU," ujar Atjeng Sastrawidjaja, anggota Dewan Pengurus Nasional IAI. (Persda Network/had)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.