JAKARTA, SENIN - Lebih dari 13 saksi akan dihadirkan ke Pengadilan guna menjerat mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan aktifis HAM Munir. Dari 13 saksi tersebut, terdapat mantan Wakil Kepala BIN M As'ad Ali, mantan Dirut PT Garuda Indra Setiawan dan terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto. Namun mantan Kepala BIN AM Hendropriyono tidak masuk dalam daftar saksi.
"Saksinya lebih dari 13 orang," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jakarta, Senin (11/8). Ritonga mengakui, bahwa M As'ad Ali masuk dalam daftar saksi. "O, iya. As'ad juga termasuk (saksi)," katanya.
Saksi lainnya, Ritonga menyebut mantan pilot Garuda yang sudah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara yakni Pollycarpus. "Mantan Dirut Garuda (Indra Setiawan) juga masuk," ujarnya.
Bagaimana dengan Mantan KaBIN Hendropriyono? "Nggak ada dia (jadi saksi)," kata Ritonga.
Untuk menjerat Muchdi Pr, tim jaksa penuntut umum yang jumlahnya 10 orang, menurut Ritonga akan menggunakan barang bukti dalam perkara Pollycarpus dan barang bukti baru hasil penyidikan Polri. Barang bukti tambahan ini berupa buku kas kwarto yang digunakan staf Muchdi untuk mencatat keluar masuk surat dan pembayaran, hard disk milik staf Muchdi, tiga bundel hardcopy CDR (call detail record), hard disk clonning dan tiga lembar surat dari Muchdi Pr.
Ritonga berharap, paling lambat Jumat ini tim jaksa penuntut telah melimpahkan berkas perkara Muchdi. "Paling lambat Jumat sudah dilimpahkan," ujarnya.
Cepatnya pelimpahan perkara Muchdi ini karena menarik perhatian publik. "Ini perkara ditunggu semua orang. Jadi harus cepat," tambah Ritonga. (Persda Network/yls)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.