Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Menghasut, Blogger Malaysia Ditahan

Kompas.com - 08/08/2008, 13:57 WIB

KUALA LUMPUR, JUMAT - Dianggap menghina polisi lewat situs internetnya, seorang blogger politik Malaysia ditahan aparat.

Menurut Victor Sanjos, pejabat di Departemen Penyelidikan Kejahatan Komersial, Jumat (8/8), Abdul Rasjid Abu Bakar ditangkap berdasarkan UU Penghasutan, Rabu malam. Ia dimintai keterangan terkait materi tulisan yang dimuat di halaman blognya sebulan lalu.
       
Dalam blognya, Abdul Rashid mengubah logo Kepolisian Diraja Malaysia dengan mengganti gambar macan dengan gambar anjing. Dalam komentarnya, Abdul Rashid yakin bahwa organisasi kriminal etnis China di negeri itu telah mengontrol sistem data polisi. "Komentarnya sangat menghasut," kata Sanjos.
       
Sanjos mengatakan, polisi mungkin akan segera melepas Abdul Rasjid karena mereka membutuhkan waktu lebih banyak sebelum memutuskan perlu tidaknya menjatuhkan sangkaan. Di Malaysia, tuduhan menghasut bisa diganjar hukuman tiga tahun penjara.       
       
Sejumlah blog yang populer di Malaysia memang menyajikan komentar-komentar antipemerintah. Blog-blog ini juga menampilkan diri sebagai pengganti media utama yang berafiliasi pada partai politik. Kekritisan para blogger itu kerap membuat pemerintah marah dan menuduh mereka menyebarkan informasi yang salah serta memicu kebencian terhadap penguasa.  
       
Awal tahun ini, seorang blogger terkenal, Raja Petra Raja Kamaruddin, didakwa menghasut lewat tulisan yang menuduh PM Abdullah Ahmad Badawi terlibat dalam pembunuhan tingkat tinggi. Pengadilan atas kasus ini dijadwalkan dimulai Oktober.   

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com