JAKARTA, JUMAT - Mabes Polri sudah melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan tersangka Deputi V BIN Muchdi Pr sesuai permintaan jaksa. Jumat (25/7) Mabes Polri sudah mengembalikan lagi berkas Muchdi Pr ke Kejaksaan Agung.
"Sudah kita lengkapi sesuai permintaan dan petunjuk jaksa. Hari ini berkas kita kembalikan lagi ke Kejakgung," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Abubakar Nataprawira.
Berkas pemeriksaan Muchdi sebelumnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, 7 Juli lalu. Namun setelah diteliti, pada tanggal 11 Juli, Kejagung mengirim surat pemberitahuan bahwa berkas belum lengkap atau P-18. Selang sekitar seminggu kemudian, Kejagung baru mengirimkan petunjuk beberapa bukti formil dan materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Dalam berkas pemeriksaan yang telah diteliti Kejaksaan Agung, dalam rangkaian pembunuhan Munir, Muchdi berperan menyuruh Pollycarpus Budihari Priyanto untuk membunuh Munir pada 7 September 2004 saat penerbangan dari Jakarta-Singapura-Amsterdam.
Muchdi Pr dijerat dengan pasal 340 juncto 55 ayat satu butir kedua UU KUHP, yakni membujuk orang lain untuk melakukan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimalnya, penjara seumur hidup.
Abubakar menolak untuk menyebutkan bukti-bukti formil maupun materiil yang harus dilengkapi penyidik Bareskrim sebelum berkas tersangka mantan Deputi V BIN ini diserahkan kembali ke Kejaksaan Agung. Abubakar hanya menyatakan, penyidik tidak mengalami kesulitan untuk melengkapi bukti-bukti formil dan materiil yang diminta oleh Kejaksaan itu.
"Materi yang harus dilengkapi bukan untuk konsumsi publik. Namun yang jelas penyidik mampu melengkapi sesuai dengan permintaan jaksa. Kita harapkan berkas kasus ini segera P-21, sehingga segera bisa disidangkan," kata Abubakar.
Secara terpisah Jampidum Abdul Hakim Ritonga pada hari yang sama menyatakan belum menerima pelimpahan kembali berkas pemeriksaan tersangka Muchdi PR dari Mabes Polri. Dengan demikian Jampidum belum bisa mengomentari atas pelimbahan kembali berkas Muchdi ini.
"Saya belum terima. Mungkin belum sampai ke saya. Kalau nanti sudah terima, akan segera kita pelajari lagi. Kita belum bisa tentukan apa-apa, sebelum mempelajari berkasnya," ujar Ritonga. (Persda Network/Sugiyarto/Yulis)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.