Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabes Polri Sudah Lengkapi Berkas Muchdi

Kompas.com - 25/07/2008, 21:35 WIB

JAKARTA, JUMAT - Mabes Polri sudah melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan tersangka Deputi V BIN Muchdi Pr sesuai permintaan jaksa. Jumat (25/7) Mabes Polri sudah mengembalikan lagi berkas Muchdi Pr ke Kejaksaan Agung.

"Sudah kita lengkapi sesuai permintaan dan petunjuk jaksa. Hari ini berkas kita kembalikan lagi ke Kejakgung," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Abubakar Nataprawira.

Berkas pemeriksaan Muchdi sebelumnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, 7 Juli lalu. Namun setelah diteliti, pada tanggal 11 Juli, Kejagung mengirim surat pemberitahuan bahwa berkas belum lengkap atau P-18. Selang sekitar seminggu kemudian, Kejagung baru mengirimkan petunjuk beberapa bukti formil dan materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Dalam berkas pemeriksaan yang telah diteliti Kejaksaan Agung, dalam rangkaian pembunuhan Munir, Muchdi berperan menyuruh Pollycarpus Budihari Priyanto untuk membunuh Munir pada 7 September 2004 saat penerbangan dari Jakarta-Singapura-Amsterdam.

Muchdi Pr dijerat dengan pasal 340 juncto 55 ayat satu butir kedua UU KUHP, yakni membujuk orang lain untuk melakukan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimalnya, penjara seumur hidup.

Abubakar menolak untuk menyebutkan bukti-bukti formil maupun materiil yang harus dilengkapi penyidik Bareskrim sebelum berkas tersangka mantan Deputi V BIN ini diserahkan kembali ke Kejaksaan Agung. Abubakar hanya menyatakan, penyidik tidak mengalami kesulitan untuk melengkapi bukti-bukti formil dan materiil yang diminta oleh Kejaksaan itu.

"Materi yang harus dilengkapi bukan untuk konsumsi publik. Namun yang jelas penyidik mampu melengkapi sesuai dengan permintaan jaksa. Kita harapkan berkas kasus ini segera P-21, sehingga segera bisa disidangkan," kata Abubakar.

Secara terpisah Jampidum Abdul Hakim Ritonga pada hari yang sama menyatakan belum menerima pelimpahan kembali berkas pemeriksaan tersangka Muchdi PR dari Mabes Polri. Dengan demikian Jampidum belum bisa mengomentari atas pelimbahan kembali berkas Muchdi ini.

"Saya belum terima. Mungkin belum sampai ke saya. Kalau nanti sudah terima, akan segera kita pelajari lagi. Kita belum bisa tentukan apa-apa, sebelum mempelajari berkasnya," ujar Ritonga. (Persda Network/Sugiyarto/Yulis)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com