Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabes Polri Sudah Lengkapi Berkas Muchdi

Kompas.com - 25/07/2008, 21:35 WIB

JAKARTA, JUMAT - Mabes Polri sudah melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan tersangka Deputi V BIN Muchdi Pr sesuai permintaan jaksa. Jumat (25/7) Mabes Polri sudah mengembalikan lagi berkas Muchdi Pr ke Kejaksaan Agung.

"Sudah kita lengkapi sesuai permintaan dan petunjuk jaksa. Hari ini berkas kita kembalikan lagi ke Kejakgung," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Abubakar Nataprawira.

Berkas pemeriksaan Muchdi sebelumnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, 7 Juli lalu. Namun setelah diteliti, pada tanggal 11 Juli, Kejagung mengirim surat pemberitahuan bahwa berkas belum lengkap atau P-18. Selang sekitar seminggu kemudian, Kejagung baru mengirimkan petunjuk beberapa bukti formil dan materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Dalam berkas pemeriksaan yang telah diteliti Kejaksaan Agung, dalam rangkaian pembunuhan Munir, Muchdi berperan menyuruh Pollycarpus Budihari Priyanto untuk membunuh Munir pada 7 September 2004 saat penerbangan dari Jakarta-Singapura-Amsterdam.

Muchdi Pr dijerat dengan pasal 340 juncto 55 ayat satu butir kedua UU KUHP, yakni membujuk orang lain untuk melakukan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimalnya, penjara seumur hidup.

Abubakar menolak untuk menyebutkan bukti-bukti formil maupun materiil yang harus dilengkapi penyidik Bareskrim sebelum berkas tersangka mantan Deputi V BIN ini diserahkan kembali ke Kejaksaan Agung. Abubakar hanya menyatakan, penyidik tidak mengalami kesulitan untuk melengkapi bukti-bukti formil dan materiil yang diminta oleh Kejaksaan itu.

"Materi yang harus dilengkapi bukan untuk konsumsi publik. Namun yang jelas penyidik mampu melengkapi sesuai dengan permintaan jaksa. Kita harapkan berkas kasus ini segera P-21, sehingga segera bisa disidangkan," kata Abubakar.

Secara terpisah Jampidum Abdul Hakim Ritonga pada hari yang sama menyatakan belum menerima pelimpahan kembali berkas pemeriksaan tersangka Muchdi PR dari Mabes Polri. Dengan demikian Jampidum belum bisa mengomentari atas pelimbahan kembali berkas Muchdi ini.

"Saya belum terima. Mungkin belum sampai ke saya. Kalau nanti sudah terima, akan segera kita pelajari lagi. Kita belum bisa tentukan apa-apa, sebelum mempelajari berkasnya," ujar Ritonga. (Persda Network/Sugiyarto/Yulis)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com