Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Medan Sudah Terima Surat Pemberitahuan Eksekusi

Kompas.com - 10/07/2008, 10:23 WIB

MEDAN, KAMIS-Tim kuasa hukum Ahmad Suradji alias Dukun AS dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Rabu sekitar Pukul 14.00 WIB, telah menerima surat pemberitahuan mengenai akan dilaksanakannya eksekusi.

"Kami telah menerima Surat bernomor R-205/N.2.22/Euh.2/07/2008 tertanggal 8 Juli 2008 yang ditandatangani Kajari Lubuk Pakam, H.Tarmizi, SH, " kata Ketua Tim Kuasa Hukum Dukun AS, Adi Mansar, Kamis (10/7).

Menurut dia, meski berisi pemberitahuan tentang eksekusi, Kejari Lubuk Pakam tidak mencantumkan waktu pelaksanaannya. Surat tersebut hanya mencantumkan dasar pelaksanaan eksekusi seperti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G tahun 2007 tertanggal 27 November 2007 tentang Penolakan Terhadap Grasi Dukun AS.

Selain itu, dicantumkan juga Pasal 9 Undang-undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati. "Tidak dicantumkan jadwal atau waktu pelaksanaannya, namun kami memahami karena proses pelaksanaannya bersifat rahasia," katanya.

Adi Mansar menyesalkan sikap Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Tanjung Gusta Medan sebagai tempat Dukun AS ditahan dan LP Wanita Tanjung Gusta Medan, tempat isteri terpidana mati itu, Tumini ditahan karena terkesan mempersulit untuk menemui keduanya.

Di LP Wanita, tim kuasa hukum Dukun AS tidak diizinkan masuk untuk menemui Tumini guna memberitahukan surat pemberitahuan eksekusi itu dengan alasan tidak adanya petugas yang melakukan pengawalan dan Kepala LP di tempat. Alasan serupa juga diterima di LP Kelas Tanjung Gusta Medan. "Birokrasinya sangat berbelit-belit," katanya.

Tim kuasa hukum Dukun AS sempat mendatangi Kepala LP Kelas Tanjung Gusta Medan, Drs. Ace Hendarmin, Bc.IP di rumah dinasnya yang menyarankan agar menemui terpidana mati itu keesokan harinya (Kamis, 10/7). Ahmad Suradji alias Datuk atau yang lebih dikenal dengan Dukun AS adalah terpidana mati dalam kasus pembunuhan 42 wanita antara tahun 1984-1994 di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Pada 27 April 1997, ia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang yang diperkuat oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Sumut pada 27 Juni 1998. Upaya hukum kasasinya juga ditolak Mahkamah Agung (MA)  pada 22 September 2000 disusul penolakan Peninjauak Kembali oleh MA pada 28 Mei 2003.

Pada 5 Oktober 2004, Dukun AS melalui tim kuasa hukumnya dari LBH Medan mengajukan grasi kepada Presiden dan ditolak pada 27 Desember 2007. Tim kuasa hukum dukun AS kembali mengajukan grasi kedua pada 18 Januari 2008 tetapi dikembalikan Setneg melalui MA karena belum memenuhi syarat yakni belum terpenuhinya masa dua tahun dari grasi pertama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com