JAKARTA, SELASA - Peran mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr dalam pembunuhan aktiVis HAM Munir makin jelas. Muchdi disangka menyuruh melakukan pembunuhan terhadap Munir. Pasal yang dikenakan terhadap Muchdi yakni pasal 340 juncto 55 ayat 1 kesatu UU KUHP dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
"Pasalnya 340 dan 55 KUHP. Menyuruh melakukan (pembunuhan Munir)," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jakarta, Selasa (8/8).
Penjelasan ini diberikan Ritonga setelah tim penyidik Mabes Polri melimpahkan berkas perkara Muchdi Pr ke Kejagung. Menurut Ritonga, berkas perkara Muchdi telah diterima Kejagung sejak Senin (7/7).
Dalam kasus Munir, Ritonga mengatakan bahwa Munir tewas karena dibunuh. Hal tersebut berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang isinya menghukum mantan pilot Garuda Pollycarpus dengan hukuman 20 tahun penjara. Polly dinyatakan terbukti bersama-sama membunuh Munir.
"Nah, Pak Muchdi sebagai apa? Menyuruh melakukan. Pembuktian bahwa ini pembunuhan sudah ada. Tidak seperti waktu perkara Pollycarpus, " tegas Ritonga. Menyuruh melakukan itu sama dengan dalang? "Dalang itu kan bahasa politik. Dalam UU KUHAP, itu yang menyuruh melakukan," tambah Ritonga.
Bukti-bukti yang diungkap antara lain adanya hubungan telepon antara Pollycarpus dengan Muchdi Pr. Temuan Polri, terdapat 41 kali percakapan antara Polly dengan Muchdi melalui telepon. Sayangnya, isi percakapan tidak dapat dibuka. "Sudah dibawa ke Amerika, tapi yang tercatat hanya ada telepon masuk dan keluar saja," tambah Ritonga.
Selain itu, bukti surat permintaan dari institusi yang diduga BIN kepada PT Garuda untuk menugaskan Pollycarpus berangkat ke Singapura, juga sudah diperoleh. Lagi-lagi, dokumen asli tersebut hilang di tas milik mantan Dirut PT Garuda Indra Setiawan. Dokumen tersebut hilang ketika mobil Indra diparkir di Hotel Sahid. "Kita peroleh kloning dari komputer. Kan dari komputer itu, filenya ada. Itu yang kita kloning," tambannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.