Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipuan Berkedok Koperasi, Pemkot Solo Susun Raperda Koperasi

Kompas.com - 01/07/2008, 20:58 WIB

SOLO, SELASA - Pemerintah Kota Solo berencana menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) koperasi. Pendorong utama keputusan ini adalah banyaknya kasus penipuan berkedok koperasi.

Dari 535 koperasi di Kota Solo, tercatat ada 27 koperasi bermasalah, kebanyakan koperasi simpan pinjam. Modus yang digunakan, antara lain koperasi menawarkan bunga simpanan besar, lebih tinggi dari bunga deposito di bank.

Setelah sejumlah besar dana terkumpul, beberapa orang melakukan penarikan pinjaman besar-besaran. Pada saat penyimpan dana ingin mengambil simpanannya, dana itu sudah habis dan koperasi mengaku bangkrut karena kredit macet.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Solo Febria Roekmi Evy mengatakan, sebenarnya ada Undang-undang Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian. Namun aturan dalam undang-undang ini masih dirasakan longgar sehingga ada celah bagi pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan koperasi untuk kepentingan pribadi yang merugikan orang banyak.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com