JAKARTA, KAMIS - Berkas acara pemeriksaan (BAB) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan tersangka mantan Deputi V Muchdi Pr sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan. Rencananya Jumat (27/6) pagi berkas Muchdi akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Sudah selesai pemeriksaannya. Besok akan kita limpahkan ke kejaksaan," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri, Kamis (26/6).
Menurut Bambang, ada sekitar 30 saksi yang keterangannya dimasukkan dalam BAP Muchdi Pr. Tidak disebutkan saksi itu dari mana saja.
Rencana pelimpahan BAP Muchdi Pr ini lebih cepat dari janji Kabareskrim ketika bertemu dengan istri mendiang Munir, Suciwati, Selasa (24/6). Kepada Suciwati dan rombongannya Kabareskrim berjanji berkas penyidikan Muchdi Pr akan selesai pekan depan.
Kedatangan Suciwati yang ditemani Hendardi dan kuasa KASUM Chairul Anam untuk menanyakan perkembangan penyidikan kasus Munir. Saat itu desain penyidikan Muchdi Pr sudah selesai. Tinggal melengkapi dengan keterangan tersangka.
Mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Hendardi menyatakan bahwa penyidik saat ini masih fokus penyelesain pemberkasan tersangka tersangka baru. Belum mengembangkan pada kemungkinan tersangka lain.
"Masih fokus penyelesaian BAP. Waktunya kan terbatas. Yang penting ini dulu selesai dan segera dilimpahkan. Setelah itu, kalau nanti terungkap fakta-fakta mengarah pada tersangka lain, baru dimulai penyidikan lagi," ungkapnya.
Sumber lain di Bareskrim Mabes Polri menyatakan, penyelesaian berkas penyidikan lebih cepat dari rencana karena Muchdi tidak mau mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan Munir. "Gimana nggak cepat, dia hanya membantah nggak dan nggak,"katanya.
Ketika ditanya tentang bantahan-batahan Muchdi dalam keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Munir, Kabareskrim menyatakan tidak akan menjadi masalah nanti di pengadilan. Pihaknya bekerja dengan alat bukti, bukan dengan pengakuan. "Tidak masalah ada pengakuan atau tidak dari tersangka. Kita memiliki bukti-bukti atas keterlibatanya," ujarnya. (Persda Network/Sugiyarto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.