Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Berkas Muchdi Dilimpahkan

Kompas.com - 26/06/2008, 18:42 WIB

JAKARTA, KAMIS - Berkas acara pemeriksaan (BAB) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan tersangka mantan Deputi V  Muchdi Pr sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan. Rencananya Jumat (27/6) pagi berkas Muchdi akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Sudah selesai pemeriksaannya. Besok akan kita limpahkan ke kejaksaan," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri, Kamis (26/6).

Menurut Bambang, ada sekitar 30 saksi yang keterangannya dimasukkan dalam BAP Muchdi Pr. Tidak disebutkan saksi itu dari mana saja.

Rencana pelimpahan BAP Muchdi Pr ini lebih cepat dari janji Kabareskrim ketika bertemu dengan istri mendiang Munir, Suciwati, Selasa (24/6). Kepada Suciwati dan rombongannya Kabareskrim berjanji berkas penyidikan Muchdi Pr akan selesai pekan depan.

Kedatangan Suciwati yang ditemani Hendardi dan kuasa KASUM Chairul Anam untuk menanyakan perkembangan penyidikan kasus Munir. Saat itu desain penyidikan Muchdi Pr sudah selesai. Tinggal melengkapi dengan keterangan tersangka.

Mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Hendardi menyatakan bahwa penyidik saat ini masih fokus penyelesain pemberkasan tersangka tersangka baru. Belum mengembangkan pada kemungkinan tersangka lain.

"Masih fokus penyelesaian BAP. Waktunya kan terbatas. Yang penting ini dulu selesai dan segera dilimpahkan. Setelah itu, kalau nanti terungkap fakta-fakta mengarah pada tersangka lain, baru dimulai penyidikan lagi," ungkapnya.

Sumber lain di Bareskrim Mabes Polri menyatakan, penyelesaian berkas penyidikan lebih cepat dari rencana karena Muchdi tidak mau mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan Munir. "Gimana nggak cepat, dia hanya membantah nggak dan nggak,"katanya.

Ketika ditanya tentang bantahan-batahan Muchdi dalam keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Munir, Kabareskrim menyatakan tidak akan menjadi masalah nanti di pengadilan. Pihaknya bekerja dengan alat bukti, bukan dengan pengakuan. "Tidak masalah ada pengakuan atau tidak dari tersangka. Kita memiliki bukti-bukti atas keterlibatanya," ujarnya. (Persda Network/Sugiyarto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com