Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muchdi Dipindahkan ke Kelapa Dua

Kompas.com - 21/06/2008, 15:23 WIB

JAKARTA, SABTU - Mayjen Purn Muchdi PR, tersangka kasus pembunuhan Munir, dipindahkan ke tahanan Brigade Mobil (Brimob) Kelapa Dua, Depok, Sabtu (21/6) pukul 13.45. Tersangka yang didampingi seorang putranya itu, tiba di tujuan pukul 14.30.

Muchdi berangkat dengan mengendarai mobil Avanza warna perak. B-299-VO. Sebuah mobil Kijang Innova warna hitam B-1754-QZ tampak mengiri mobil yang ditumpangi Muchdi. Ia dengan sejumlah polisi menyelinap lewat pintu samping di belakang papan "Persatuan Istri Anggota Polri Bhayangkari Pengurus Gabungan 02 Bareskrim", dan sebuah papan lainnya bertulis "Yayasan Kemala Bhayangkari Pengurus Cabang Mabes Bareskrim".

Tak seorang pun berhasil mengabadikan gambar dari peristiwa itu. Muchdi yang memakai jaket warna gelap itu buru-buru melompat masuk dan duduk di kursi tengah mobil Avanza. Ia dibawa dengan pengawalan ketat Satuan Pelopor, Brimob Mabes Polri, yang menggunakan tujuh mobil.

Sebagian dari ketujuh mobil sudah bergerak lebih dulu sebelum kedua mobil meluncur. Ketujuh mobil tersebut adalah empat Kijang Innova warna silver metalik kehijauan, dan tiga Nisan Grand Livina warna hitam. Keempat Innova bernomor polisi B-8944-QX, B-2113-AI, B-8648-VI, dan B-8057-IY,sedang tiga Grand Livina masing-masing bernomor polisi B-1199QH, B-1160-QZ, dan B-1166-QZ. Anggota tim pembela Muchdi, Akhmad Kholid, membenarkan hal ini. "Ya, sekarang kami sedang dalam perjalanan ke sana," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com