JAKARTA, JUMAT - Meski pemeriksaan aparat kepolisian terhadap Muchdi Purwopranjono atau biasa disebut Muchdi Pr, tersangka baru kasus pembunuhan Munir telah berakhir Jumat (20/6) sekitar pukul 15.30 WIB, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut belum dipindahkan ke Rutan Brimob Polisi di Kelapa Dua, Jawa Barat, sebagaimana direncanakan.
Belum jelasnya alasan pihak kepolisian terkait hal tersebut membuat Kuasa Hukum Muchdi yang tergabung dalam Tim Pengacara Muchdi (TPM) mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Sekitar pukul 11.00, Sabtu (21/6), dua Kuasa Hukum Muchdi, masing-masing Akhmad Khalid dan Muhammad Ali datang ke Bareskrim Mabes Polri. Kepada wartawan yang menanyakan alasan lamanya pemindahan Muchdi, Akhmad Khalid mengaku belum mengetahui alasan dari pihak kepolisian.
"Itulah yang kita pingin tahu (soal belum dipindahkan)," ujar Akhmad. Berbeda dengan keterangan M Luthfie Hakim, Kuasa Hukum Muchdi lainnya yang mengatakan mantan Danjen Kopassus tersebut akan dipindahkan pada hari ini, Akhmad menyampaikan pemindahan kliennya tersebut masih sebatas wacana. Pendapat senada disampaikan Muhammad Ali.Selain ingin memastikan alasan lamanya Muchdi berada di Mabes, Akhmad mengatakan kedatangan keduanya sebagai kunjungan rutin mereka sebagai kuasa hukum untuk memastikan kondisi pasiennya dan juga mengikuti perkembangan proses pemeriksaan.
Akhmad mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa hari ini akan diisi dengan pemeriksaan lanjutan. Terhentinya pemeriksaan Muchdi kemarin tersebut bersifat sementara. Jadi tidak menutup kemungkinan hari ini akan dilanjutkan. Untuk saat ini, jelas Akhmad, Muchdi telah menandatangani 44 poin berdasarkan pertanyaan yang telah diajukan sebelumnya. Ditanya soal penangguhan penahanan, Akhmad mengatakan pihaknya masih harus berkoordinasi dengan keluarga Muchdi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.