Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Baru? Tunggu Pemeriksaan Muchdi!

Kompas.com - 20/06/2008, 20:03 WIB

JANTHO, JUMAT –  Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Sutanto mengatakan, pengungkapan ada tidaknya calon tersangka baru harus didahului dengan penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan keterangan dari tersangka Muchdi PR, yang baru saja ditangkap oleh tim penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

“Sejauh ini, laporan dari Kepala Bareskrim, tersangka bertindak kooperatif dan tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit. Kita tunggu saja hasil penyidikan dan penyelidikan dari tersangka yang saat ini ditahan,” kata Sutanto seusai menghadiri pencanangan gerakan Makmoe Beusare di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam, Jumat (20/6).

Sutanto mengatakan, pengungkapan tersangka baru oleh tim penyidik adalah sesuatu kegiatan yang tidak mudah. Dibutuhkan waktu untuk mengumpulkan fakta yang bisa mengarahkan tim penyidik kepada calon tersangka baru. 
Lamanya penyidikan, kata Sutanto, lebih dikarenakan kejadian pembunuhan aktivis pembela hak asasi manusia (HAM) Munir terjadi sudah beberapa tahun lalu dan tempat kejadian perkaranya tidak di Indonesia. “Di luar negeri dan di pesawat terbang,” katanya. 

Sutanto menjelaskan, Muchdi sebenarnya menyerahkan diri kepada penyidik Polri dan bukan ditangkap seperti asumsi sebagian besar orang. Muchdi seharusnya memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan di hari yang sama pada pukul 09.00. “Namun, dia tidak datang. Tapi, kemudian malamnya menyerahkan diri. Hal itu patut diapresiasi,” katanya.

Menanggapi pandangan mantan anggota Tim Pencari Fakta Kasus Munir, Usman Hamid, bahwa Muchdi hanyalah sebagai bagian dari perencana pembunuhan aktivis HAM tersebut, Sutanto mengatakan, penyidik tidak bisa menggunakan asumsi-asumsi tersebut.

“Kalau berdasar asumsi saja, agak sulit untuk membuktikannya. Penyelidikan dan penyidikan harus bersumber pada fakta hukum yang ada. Kami tidak mungkin menggunakan asumsi-asumsi seperti itu,” katanya.

Ketika ditanya mengenai apakah Muchdi bertindak sebagai pribadi atau atas nama lembaga tempatnya bekerja (BIN), Sutanto berkata,”Perbuatan pidana itu adalah siapa berbuat apa. Perorangan.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com