Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamu Tradisional Berbahaya Beredar di Lamongan

Kompas.com - 20/06/2008, 16:20 WIB

LAMONGAN, JUMAT- Masyarakat Lamongan perlu mewaspadai jika ingin mengonsumsi obat atau jamu tradisional. Berdasarkan pemantauan Dinas Kesehatan pada kios-kios jamu dan toko obat di Lamongan didapati jenis jamu dan obat yang dilarang beredar karena men gandung bahan kimia obat yang penggunaannya semestinya dalam pengawasan dokter.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan M Sochieb Jumat (20/6) mengatakan, obat dan jamu yang dilarang beredar berdasarkan surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ) Nomor KH.00.01.43.2773 bertanggal 2 Juni 2008, ternyata ada di pasaran Lamongan.

Sochieb menyebutkan, obat dan jamu tradisional yang ditemukan di sejumlah kios jamu tersebut antara lain Bima Kuda Tablet, Manjur, Sakit Perut Mustika Joss, Flu Tulang, Tongkat Ajimat Madura, dan Femofit. Jenis-jenis jamu tersebut benar mengandung bahan kimia yang tertuang dalam public warning yang dikeluarkan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Pedagang atau pemilik kios jamu langsung kami peringatkan agar tidak menjual jamu atau obat tersebut karena ada larangan untuk beredar," kata Sochieb.

Selain jenis-jenis jamu tersebut masih diketemukan juga obat atau jamu yang tidak termasuk dalam peringatan kepada masyarakat (public warning) tetapi tidak memenuhi syarat untuk diedarkan. Dinkes Lamongan akan memberikan peringatan bahkan penarikan obat o bat jamu tersebut bila tetap diedarkan.

Dengan temuan ini Dinkes Lamongan akan lebih mengoptimalkan pemantauan terhadap kios jamu atau toko obat. "Dalam waktu dekat kami akan mengundang seluruh pemilik kios jamu tradisonal maupun toko obat di Lamongan. Kami akan menyosialisasikan surat edaran BPOM tersebut, sehingga ada pengertian atau kerjasama yang baik antara penjual dengan pemerintah," kata Sochieb.

Dia mengingatkan, agar masyarakat benar-benar waspada dan berhati-hati jika ingin mengkonsumsi jamu tradisional ataupun obat yang dijual secara bebas. Saat ini banyak beredar jamu ataupun obat yang mengandung bahan kimia obat yang dilarang dikonsumsi tanp a pengawasan dokter. Yang penting ada kesadaran pemilik atau penjual jamu dan obat untuk tidak lagi menjual produk yang dapat merugikan konsumen karena dapat berakibat fatal bagi kesehatan, katanya berharap.

Berdasarkan Surat Edaran BPOM obat-obatan atau jamu tradisional yang dilarang beredar karena mengandung bahan kimia obat antara lain cyldenafyl citrate, Cyproheptadin, Parasetamol, Teofilin, Prednison, Metanfiron, dan Asam Mefenamat. Penggunaan jangka pa njang tanpa pengawasan dokter produk tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan yang fatal.

Jenis-jenis jamu atau obat yang mengandung bahan-bahan kimia tersebut diantaranya, Paceking Kapsul alami produksi Akar Pinang Kuningan mengandung cyldenafyl citrate dan Neo Gemuk Sehat produksi Tangerang mengandung cyproheptadin. Jamu lainnya Bima Putra Tablet Ajib Kapsul, Kamasutra Kapsul, Asam Urat, Flu Tulang Cap Onta Kapsul produksi Serambi Super Cilapcap yang mengandung parasetamol, serta Akar Baru China tablet dari Jawa Tengah mengandung fenylbutason.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com