Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muchdi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 19/06/2008, 22:31 WIB

JAKARTA, KAMIS - Kuasa hukum Muchdi Pr, Achmad Cholid mengakui kliennya menerima surat panggilan dari Mabes Polri dengan statusnya sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan kepada mantan Deputi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) bidang Penggalangan itu adalah Pasal 340 jo pasal 55 KUHP, terkait dugaan turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Cholid menambahkan, surat panggilan tersebut diterima 3 hari yang lalu. "Surat panggilan kita terima sekitar 3 hari yang lalu, dengan status yang tercantum dalam surat itu sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan, pasal 340 jo pasal 55 tentang pembunuhan berencana," kata Cholid.

Hingga berita ini diturunkan Muchdi masih menjalani pemeriksaan. Senada dengan Cholid, jurubicara Tim Advokasi Muchdi, Zaenal Ma'arif  pun mengakui kliennya datang sebagai tersangka. "Beliau tidak ditangkap tapi datang atas panggilan polisi. Seharusnya Muchdi datang sekitar pukul 10.00. Namun, beliau tidak bisa datang karena ada kepentingan keluarga. Beliau baru datang sekitar pukul 19.00 ditemani anggota tim advokasi, M Ali,"kata Zaenal.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Abubakar Nataprawira yang dihubungi secara terpisah, membenarkan pasal sangkaan tersebut. Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Mengenai ditahan atau tidaknya Muchdi masih menunggu waktu pemeriksaan yang dimiliki pihak kepolisian, yaitu 1 x 24 jam. "Kalau diperiksa, sesuai UU, Pak Muchdi bisa diperiksa 1 x 24 jam. Setelah itu Mabes akan menetapkan dia ditahan atau tidak," ujarnya.

Cholid sempat menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak akan ditahan, meski tak menyebutkan apa yang menjadi dasar keyakinan. "Bukti permulaan boleh saja, itu hak polisi. Tapi saya yakin klien saya bebas," kata dia.

Zaenal pun mengatakan belum bisa memastikan apakah kliennya akan ditahan atau tidak. Berdasarkan aturan hukum, kliennya baru bisa ditahan setelah pemeriksaan 1x24 jam. Bila ternyata dalam jangka waktu itu kliennya ditahan, maka ia akan mempertanyakannya pada polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com