JAKARTA,SENIN - Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan mengusulkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara agar seluruh pejabat yang ada di struktur organisasi dilarang memiliki jabatan rangkap. Hal ini untuk mencegah konflik kepentingan.
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan (Depkeu) Mulia Panusunan Nasution mengungkapkan di Jakarta, Minggu (15/6), usul tersebut telah dimasukkan dalam rancangan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Ketiga menteri itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sofjan Djalil, dan Menpan Taufik Effendi. SKB tersebut diharapkan tuntas Juni 2008. "Kami mengusulkan agar pejabat struktural Depkeu tidak merangkap sebagai pengurus BUMN, baik sebagai direksi maupun dewan komisaris," ujar Mulia.
Berbeda dengan sikap yang diambil Departemen Keuangan, jajaran pejabat eselon I di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian menyatakan akan tetap menjadi komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sepanjang belum ada aturan yang melarangnya.
Hal itu dilakukan karena pemerintah perlu mengamankan kepentingannya sebagai pemegang saham BUMN. Selain memastikan tujuan menyejahterakan masyarakat dapat dicapai. "Saya tidak pernah meminta jadi komisaris di BUMN mana pun, tetapi jika jabatan itu diperlukan untuk kepentingan negara, mengapa tidak? Apalagi, aturannya menghendaki ada wakil pemerintah di BUMN. Kalau suatu saat aturannya melarang jabatan rangkap di BUMN, saya pun akan mengikutinya," tutur Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan Kelautan Menteri Koordinator Perekonomian, yang juga Komisaris Bulog, Bayu Krisnamurthi.
Deputi Bidang Koordinasi Perindustrian dan Perdagangan Menteri Koordinator Perekonomian, yang juga Komisaris PT Pupuk Sriwijaya, Edy Putra Irawady, menegaskan, jabatannya sebagai komisaris diperlukan karena Pusri adalah salah satu pemasok pupuk bersubsidi di Indonesia. Jadi, perlu ada wakil pemerintah yang memastikan keberlangsungan program pupuk bersubsidi. (OIN)