Laporan Wartawan Kompas Wisnu Nugroho A
JAKARTA,JUMAT - Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak keberatan adanya rangkap jabatan pejabat eselon satu sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara. Pejabat duduk sebagai komisaris di BUMN untuk mewakili kepentingan negara sebagai pemegang saham.
"Yang tidak boleh itu rangkap gaji. Kalau merangkap untuk fungsi mewakili negara. Gaji bisa disesuaikan. Negara harus ada wakilnya di BUMN," ujar Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (13/6).
Jabatan komisaris menurut Kalla selama ini diisi pejabat, profesional, dan pensiunan pejabat. Jika wakil negara dari kalangan pejabat dihapus, hanya akan ada profesional dan pensiunan. "Kalau profesional, tidak jelas nanti arahnya kalau mewakili negara," ujarnya.Komisaris bertugas mengawasi kebijakan dan proses kebijakan. Isu penghapusan rangap jabatan muncul dari KPK karena gaji rangkap. "Fungsi boleh lah, tetapi gaji jangan sampai rangkap lima," ujar Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.